Persidangan kasus dugaan tindak pidana Pemilu di PN Majene dengan Darmansyah sebagai terdakwa
Majene, mandarnews.com – Pengadilan Negeri (PN) Majene kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana Pemilihan Umum (Pemilu) yang mendudukkan Darmansyah sebagai terdakwa.
Memasuki sidang hari ketiga, Kamis (04/04/2019), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Akbar membacakan tuntutan sekitar pukul 17.00 WITA.
Dalam tuntutannya, JPU Akbar menyatakan, politisi Partai Amanat Nadional (PAN) sekaligus calon legislatif (caleg) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) daerah pemilihan (dapil) Majene ini dijatuhi pidana 3 (tiga) bulan, subsider 1 (satu) bulan, dan denda 12 juta rupiah.
Kendati demikian, Darmansyah selaku terdakwa menilai, JPU dalam memutuskan tuntutan perkara, sebagian tidak sesuai dengan fakta persidangan.
Salah satu hal yang menurutnya tidak sesuai dengan fakta persidangan, ialah ketidaksesuaian Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidikan dengan BAP Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
“Saya baca BAP, ketika dilakukan penyidikan terhadap 4 saksi masyarakat Tamo, yakni Sirajuddin, M. Yahya, Ahmad dan istri Sirajuddin, semuanya bersaksi bahwa yang menginisiatif kegiatan di Tamo adalah mereka sendiri. Tetapi ketika kita lihat BAP Bawaslu, yang menginisiatif kegiatan di Tamo adalah Drs. Darmansyah, dari mana dia dapat sumber itu,” rincinya.
Darmansyah pun mengaku siap menerima putusan final dari pengadilan yang akan dibacakan besok (Jumat, 5/4/2019).
“Saya harap sekali besok teman-teman media hadir, apapun putusannya pasti saya terima,” tukas Darmansyah.
Menanggapi hal tersebut, JPU Akbar kembali menjelaskan, fakta persidangan telah sesuai dengan keterangan para saksi.
“Apa yang tertera di surat tuntutan sudah kami pilah-pilah dan semuanya sudah sesuai keterangan dari saksi-saksi,” terang Akbar.
Ia pun merasa tuntutan yang dilayangkan sudah sesuai dengan masalah Pemilu yang selama ini terjadi di Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat.
Akbar juga menyatakan, tuntutan tersebut telah diteruskan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar). Penuntutan terkait perkara Pemilu dikeluarkan oleh Kejati, dalam hal ini Asisten Tindak Pidana Umum.
Reporter: Misbah Sabaruddin
Editor : Ilma Amelia