
Jejeran lapak pedagang di Pantai Bahari.
Polewali Mandar, mandarnews.com – Sejumlah pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) yang setiap harinya berjualan di kawasan Pantai Bahari Kabupaten Polewali Mandar menolak rencana pembatasan aktivitas jualan yang hanya diperbolehkan pada hari Senin hingga Jumat.
Kebijakan ini muncul seiring dengan adanya arahan pemerintah daerah agar pedagang hanya berjualan pada hari Senin hingga Jumat, guna menata kembali area Pantai Bahari agar terlihat lebih rapi dan tertib.
Namun, para pedagang menilai aturan tersebut kurang berpihak pada mereka yang telah lama menggantungkan mata pencaharian di kawasan wisata tersebut.
Salah seorang pedagang yang enggan menyebut nama menyampaikan keluhannya bahwa selain pengunjung pantai yang mulai sepi sejak hadirnya kuliner modern seperti Mi Gacoan yang sedang digemari masyarakat, pembatasan waktu jualan justru menambah beban ekonomi mereka.
“Kasihan kami yang sudah bertahun-tahun mencari nafkah di pantai ini. Kalau setelah jualan gerobak harus dipindahkan ke lokasi khusus agar rapi, kami setuju saja. Tapi, kami berharap diberi ruang tetap untuk melapak setiap hari, Senin sampai Minggu, karena kami juga menyediakan kuliner untuk masyarakat dan pengunjung pantai,”ungkapnya dalam keterangan yang diterima redaksi, Kamis (23/10/2025).
Informasi yang dihimpun menyebutkan, pemerintah berencana menata kawasan dengan mengatur lokasi parkir dan area khusus bagi pedagang.
Nantinya, gerobak akan ditempatkan di area kosong agar pemandangan Pantai Bahari terlihat lebih tertib dan indah.
Meski demikian, para pelaku UMKM yg tergabung juga dalam Komunitas Informasi Masyarakat Bidang UMKM Car Free Day berharap kebijakan tersebut mempertimbangkan keberlangsungan usaha kecil yang selama ini menjadi bagian dari daya tarik wisata kuliner Pantai Bahari Polewali.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Polewali Mandar, Syarifuddin Wahab, memberikan klarifikasi bahwa pemerintah tidak pernah melarang masyarakat untuk melakukan kegiatan usaha di kawasan tersebut.
Syarifuddin menerangkan, dalam hal ini, pemerintah hanya mengatur tata cara dan waktu berjualan agar kawasan Pantai Bahari tetap tertib, bersih, dan nyaman bagi seluruh pengunjung.
Pengaturan ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Polewali Mandar Nomor 2 Tahun 2022 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, yang mengatur larangan menempatkan atau menyimpan gerobak serta perlengkapan dagang di bahu jalan atau area publik setelah selesai berjualan.
“Pemerintah hanya menyampaikan agar setelah selesai berjualan, gerobak dan sarana perlengkapannya dibawa pulang dan tidak ditinggalkan di bahu jalan sepanjang Pantai Bahari. Hal ini penting untuk menjaga kerapian dan estetika kawasan wisata yang menjadi ikon Kabupaten Polewali Mandar,” tukas Syarifuddin.
Menurutnya, pemerintah justru telah memberikan ruang dan waktu yang jelas bagi para pedagang untuk tetap melakukan aktivitas jual beli di kawasan Pantai Bahari, yaitu:
a. Waktu berjualan dimulai pukul 15.00 hingga 24.00 WITA setiap hari, setelah itu gerobak diharapkan dibawa pulang.
b. Khusus hari Sabtu, pedagang diperbolehkan berjualan mulai pukul 15.00 hingga hari Minggu pukul 12.00 agar dapat melayani pengunjung yang datang berolahraga dan berwisata di akhir pekan.
Kebijakan ini bertujuan menata kawasan Pantai Bahari agar tetap menjadi destinasi wisata yang bersih, aman, dan nyaman tanpa mengurangi kesempatan pelaku UMKM untuk berusaha.
“Pemerintah tidak bermaksud mematikan usaha masyarakat, melainkan menata waktu dan tempat berjualan agar semua pihak bisa menikmati Pantai Bahari, baik pedagang, wisatawan, maupun masyarakat yang berolahraga di area tersebut,” tutup Syarifuddin. (rls)
Editor: Ilma Amelia