Sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2013 mengenai penetapan Upah Minimum, dan juga Permenakertrans Nomor 7 tahun 2013 terkait UMP atau Upah Minimum Provinsi, maka UMP tahun 2015 dijadwalkan untuk ditetapkan pada 1 November 2014 dengan UMK (Kabupaten/Kota) 21 November 2014.
Dan dalam rilisan resmi Kementerian Tenaga Kerja, dilansir sisidunia.com, Selasa (28/10/2014), tercatat sudah ada empat provinsi yang menetapkan Upah Minimum Provinsi, dimana salah satunya adalah Sulawesi Barat, nilai UMP untuk tahun 2015 mengalami peningkatan cukup signifikan, yaitu meningkat sebesar 18.25 persen.(net)