Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden RI Abraham Wirotomo
Jakarta – Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Abraham Wirotomo mengatakan,
peluang penularan atau transmisi lokal COVID19 varian Omicron dari pelaku perjalanan Ibadah Umroh bisa diperkecil, asalkan pelaksanaan karantina nantinya dijalankan dengan disiplin dan sesuai protokol.
“Intinya kalau orang di karantina 7 hari maka probability muncul transmisi lokal cuma 0,01 atau 1 persen. Jadi kuncinya ada pada disiplin pelaksanaan, baik dari sisi pemerintah maupun masyarakat yang menjalani karantina,” kata Abraham di gedung Bina Graha Jakarta, Senin (10/1).
Seperti diketahui, pemerintah melalui Kementerian Agama kembali membuka penyelenggaraan ibadah umrah, Sabtu (8/1). Sebelumnya keberangkatan umroh yang awalnya dilaksanakan pada Desember 2021 ditunda untuk mencegah masuknya COVID19 varian Omicron.
Menurut Abraham, pemerintah sudah menyiapkan berbagai langkah menghadapi impor kasus Omicron dari Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) termasuk para jemaah umroh. Diantaranya memastikan karantina dan isolasi dilaksanakan dengan kepatuhan maksimal, meningkatkan tracing, dan memberlakukan protokol kesehatan ketat pasca karantina.
“KSP akan melakukan monitoring lapangan memastikan apakah semuanya berjalan sesuai arahan Presiden,” tuturnya.
Abraham menambahkan, pemerintah juga sudah memaksimalkan berbagai sumber daya untuk mengendalikan kasus Omicron. Mulai dari penambahan kapasitas karantina terpusat, pendistribusian obat ke 34 provinsi, hingga penambahan kuota oksigen.
“Oksigen per minggu ini sudah top up persediaan hingga 80 persen, naik dari sebelumnya yang hanya 50-60 persen. Para Nakes di setiap daerah juga sudah siap kembali di lapangan menghadapi Omicron,” tegasnya.
Sebagai informasi, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mencatat ada 318 kasus COVID19 varian Omicron di Indonesia per 7 Januari 2022. Sebanyak 295 kasus merupakan pelaku perjalanan luar negeri yang baru pulang ke Indonesia, dan sisanya 23 kasus merupakan transmisi atau penularan lokal, di mana pasiennya tak melakukan perjalanan ke luar negeri. (KSP)