Ketiga pelaku diamankan di Polres Mamasa.
Mamasa, mandarnews.com – Tim operasi pelaksanaan (opsnal) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Mamasa berhasil membekuk residivis pencuri ikan mas di wilayah Kabupaten Mamasa, Provinsi Sulawesi Barat, Jumat (13/1).
Para tersangka melancarkan aksinya di malam hari saat pemilik kolam tertidur lelap. Setidaknya 20 kolam milik warga di berbagai tempat telah dikuras para pelaku. RN merupakan otak pelaku pencurian. Dalam melancarkan aksinya, RN menyuruh 2 orang anak di bawah umur, yaitu R dan K.
Hasil pencurian R dan K selanjutnya diantarkan ke RN, lalu RN menjual hasil curian tersebut dan kedua anak tersebut diberi upah oleh RN.
Selain kolam, RN juga menggasak dua unit senso kayu, namun belum sempat dijual. RN dan kedua anak tersebut berhasil dibekuk anggota Polres Mamasa masing-masing di rumahnya.
Wakil Kepala Polres Mamasa Komisaris Polisi (Kompol) Kemas Aidil Fitri didampingi Kasat Reskrim Mamasa Iptu Hamring, dan Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Mamasa Ajun Komisaris Polisi (AKP) Hendrik dalam press release, Senin (16/1) menjelaskan, para pelaku melancarkan aksinya sejak bulan Desember lalu.
“Gerak cepat Sat Reskrim Polres Mamasa sehingga para pelaku berhasil diamankan,” imbuh Kompol Kemas.
Ia membeberkan, RN selaku pelaku utama tinggal di Kecamatan Mamasa.
“Penangkapan para pelaku termuat dalam dua laporan polisi, nomor 84 dan 86 yang dibuat pada bulan Desember lalu. Untuk pencurian kolam warga, menurut pengakuan pelaku sudah sebanyak 20 TKP di Kecamatan Mamasa dan Tawalian,” tutur Kompol Kemas.
Selain itu, RN juga melakukan pencurian dua unit senso kayu ditemani oleh K yang masih di bawah umur, termasuk satu unit pompa air yang disimpan di lumbung milik warga.
“Pelaku merusak gembok lumbung penyimpanan pompa air dengan cara mencungkil. Untuk masalah peran, RN bertugas menjual hasil curian R dan K,” tandas Kompol Kemas.
Para pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana KUHP sub Pasal 362 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Mamasa Iptu Hamring menjelaskan, pihaknya mendapatkan tujuh laporan polisi, satu terkait pencurian pompa air, kemudian yang satu terkait pencurian senso kayu, dan lima lainnya yang tengah dibuat terkait TKP pencurian ikan mas.
Iptu Hamring menyampaikan, RN memanfaatkan R dan K dengan alasan tidak mampu memenuhi ekonominya.
“RN tidak pernah ke lokasi menguras kolam, hanya menyuruh R dan K selanjutnya hasilnya dijual oleh RN,” kata Iptu Hamring.
“Khusus anak-anak kita pisahkan tersendiri dengan adanya Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak yang diatur di Pasal 7. Jadi, untuk kedua anak-anak ini akan tersendiri karena kita akan melakukan diversi,” sebut Iptu Hamring.
Ia juga menjelaskan bahwa RN merupakan residivis yang telah banyak melakukan kejahatan di wilayah Kecamatan Mamasa dan memang menjadi target. (Yoris)
Editor: Ilma Amelia