A diamankan oleh Polres Majene karena diduga mencuri sejumlah handphone
Majene, mandarnews.com – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Majene mengamankan A (26) pada Selasa (25/6/2019).
Warga Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Polewali, Kabupaten Polewali Mandar (Polman) ini diciduk polisi lantaran diduga mencuri handphone di beberapa wilayah di Kabupaten Majene.
Sekira pukul 17:30 WITA, Tim Passaka Polres Majene dibantu Unit Resmob Polres Polman mendatangi rumah mertua pelaku dan mendapati pelaku yang diduga telah melakukan tindak pidana pencurian di wilayah hukum Kabupaten Majene .
Saat diinterogasi, pelaku menyebut telah melakukan pencurian sebanyak tiga kali di wilayah hukum Polres Majene. Di antaranya di percetakan Purma di Lingkungan Lutang Kecamatan Banggae Timur, berupa sebuah handphone bermerk Vivo V5 warna silver dan telah dijual kepada seorang pria berinisial S, seharga Rp 700 ribu.
Selain itu, pria yang sehari-hari bekerja sebagai buruh bangunan ini juga mengakui telah melakukan pencurian dengan cara menjambret di Dusun Palipi, Desa Palipi Sendana, Kecamatan Sendana berupa satu buah Handphone Oppo New7 dan satu buah Oppo A3S.
“Handphone Oppo New 7 telah dijual kepada Lelaki A seharga Rp 400 ribu dan Oppo A3S dijual kepada lelaki B seharga Rp 1.3 juta,” tulis Hubungan Masyarakat (Humas) Polres Majene dalam rilisnya, Rabu, (26/6/2019).
Tidak sampai di situ, pelaku juga mencuri sebuah handphone merk Vivo di kantong motor yang sedang terparkir di pinggir jalan di Lingkungan Garo’go, Kecamatan Banggae kemudian dijual kembali seharga Rp 1 juta.
Dua dari empat barang bukti handphone yang dicuri itu telah diamankan Tim Passaka Polres Majene pada 4 Juni lalu, sementara dua barang bukti handphone lainnya dalam proses pencarian.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku saat ini tengah diamankan di sel tahanan Mapolres Majene. (Ashari)
Editor: Ilma Amelia