Dua dari tiga laki-laki dewasa di Indonesia adala erokok dengan
konsumsi rokok 13 batang perhari. Kenyataan ini membawa Indonesia berada
pada urutan ketiga dunia dengan jumlah prokk laki-laki dewasa terbanya
di dunia dibawah Tiongkok dan India.
Meskipun mulai merokok pada
usia 1,6 tahun namun sekitar 75% perokok di Indonesia mulai meroko pada
usia sebelum 20 tahun. Sebanyak 78,4% mereka yang berusia 15 tahun
keatas terpapar asap rokok di rumah, di kantor pemerintah, 17,9% di
fasilitas kesehatan, 85,4 % di restoran, dan 70% di sarana transportasi
umum.
Policy brief ini dimaksudkan sebagai salah satu bahan acuan
pemerintah daerah non pengahasil tembakau atau rokok untk melindungi
masyarakatnya dari paparan asap rokok melalui uapaya pencegahan. Selain
itu promosi kesehatan serta untuk menyelamatkan keuangan daerah
pembiayaan kesehatan berbagai penyakit yang dipicu oleh rokok.
Survey
yang dilakukan tim peneliti dari FKM Unhas, distribus kebijakan KTR
masyarakat di Majene tahun 2015 memiliki sikap positif dan mendukung
sebanyak 96,8% sedangkan yang berikap negatif dan mendukung mencapai
84,2%.
Berangkat dari data tersebut, Fakultas Kesehatan
Masyarakat Universitas Hasanuddin Makassar menggelar Focus Group
Discussion (FGD) implementasi kawasan tanpa rokok di Kabupaten Majene.
Kegiatan tersebut dilaksanakan dengan bekerja sama dengan Dinas
Kesehatan Kabupaten Majene yang digelar di Villa Bogor, Rabu
(23/12/2015) lalu.
Dalam kegiatan tersebut, kegiatan yang
dibawakan oleh guru besar Fakultas Kesehatan masyarakat Unhas, Prof. Dr.
Ridwan Amiruddin, SKM, M.Kes, MSc. PH sebagai ketua tim peneliti.
Kegiatan yang diikuti puluhan peserta dari stakeholder KTR Majene dibagi
dalam tiga kelompok.
Dalam kelompok tersebut, masing-masing
kelompok mendiskusikan mengenai hambatan dan faktor pendukung KTR di
Majene. Dari hasil diskusi melahirkan rekomendasi mengenai tindakan apa
yang aan dilakukan untuk menyukseskan KTR.
Persentasi yang
dilakukan didepan tim peneliti dari FKM Unhas mempersentasikan mengenai
hambatan, faktor pendukung dan rekomendasi apa yang dilahirkan dalam
diskusi yang mereka lakukan dalam kelompok.
Hasil diskusi
kelompok yang dipersentasikan kemudian menghasilkan rekomendasi dari FGD
tersebut. Rekomendasi yang dihasilkan kemudian ditandatangani oleh tim
peneliti dan peserta yang merupakan stakeholder KTR di Majene dalam
bentuk nota kesepahaman.
Hasil rekomendasi tersebut diantaranya, sebagai berikut :
- Pembentukan KTR dilakukan dengan cara gerakan bersama dari semua stakeholders
- Perlu pengadaan Klinik Upaya Berhenti Merokok di setiap Kecamatan
- Perlu pendekatan agama, sosial budaya, ekonomi.
- Sosialisasi mengenai KTR tidak hanya dari DinKes, tapi juga lintas sector
- Kepala SKPD menjadi pengawas pelaksanaan KTR bagi bawahan
- Pimpinan SKPD memberi contoh dengan tidak merokok, dan membentuk lingkungan kerja bebas rokok
- Penghentian iklan rokok dan penarikan iklan rokok yang terpajang dijalan, diganti dengan iklan bahaya rokok
- Desakan masyarakat u/ penetapan Perda KTR
- Tim mengadvokasi ke DPRD, menyadarkan DPRD akan pentingnya aturan KTR
- Jika sudah ada aturan, pertegas aturan
- Penarapan KTR tingkat rumah tangga, rumah bebas asap rokok (merokok d luar)
- Masukkan kurikulum/uks bahaya rokok sesuai jenjang pendidikan
- Ciptakan lagu bahaya rokok/ larangan merokok/ singgungan u/ perokok
- Promosi kesehatan tentang bahaya rokok pada semua lapisan masyarakat
- Menaikkan cukai rokok dan tidak menjual rokok secara batangan
- Membatasi usia pembelian rokok, dengan mengedukasi penjual rokok
- KTR juga mengatur penjual rokok
- Optimalisasi upaya promosi kesehatan akan bahaya rokok melalui gambar
- Mengharapkan kepada anggota DPR dalam waktu singkat perda KTR Bisa di Tetapkan dan Diterbitkan
- Memperbanyak poster bahaya tentang rokok dengan bahasa yg mudah dipahami oleh masyarakat
- Pemanfaatan media lokal untuk informasi bahaya Rokok. (Irwan)