
Aliansi Masyarakat Passairang diterima oleh perwakilan Polres Polewali Mandar.
Polewali Mandar, mandarnews.com – Puluhan warga Dusun Passairang, Desa Parappe, Kecamatan Campalagian, melakukan aksi unjuk rasa di depan markas Kepolisian Resor (Polres) Polewali Mandar, Kamis (7/8/2025).
Kedatangan warga ini bertujuan untuk memeroleh kepastian hukum terkait tindak lanjut laporan soal bukti palsu dari penggugat yang mengancam akan mengeksekusi rumah mereka.
Warga menilai Polres Polewali Mandar acuh tak acuh tak acuh dalam menanggapi laporan warga, dilihat dari belum adanya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan/Penyidikan (SP2HP) yang diterima masyarakat.
“Padahal laporan warga masuk sejak 20 Januari 2025. Tapi, sampai bulan Agustus, belum juga ada perkembangan dari kepolisian. Jika ditanya, jawaban kepolisian selalu sama, yakni ‘nanti kami proses'”, ujar koordinator lapangan, Sudirman.
Oleh karena itu, warga menuntut kepolisian untuk segera memberikan transparansi dalam penanganan laporan sebab masyarakat berhak mengetahui sejauh mana perkembangan kasus yang dilaporkan.
Dalam aksi ini, Aliansi Masyarakat Passairang membawa dua tuntutan, yaitu menyampaikan SP2HP secara resmi kepada warga dan evaluasi kinerja investigasi yang menangani laporan warga.
Usai berorasi cukup lama, Aliansi Masyarakat Passairang diterima oleh Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops), Ajun Komisaris Polewali (AKP) Najamuddin; Kepala Unit (Kanit) 1 Reserse Umum (Resum), Iptu Iwan Rusmana; dan Kanit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Iptu Muh. Arifin.
Kanit 1 Resum Polres Polewali Mandar, Iptu Iwan Rusmana, menyampaikan jika sejauh ini sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 12 orang saksi.
“Namun, belum lanjut ke tahap berikutnya karena masih harus meminta keterangan dari para ahli untuk memastikan kepastian hukum dari laporan masyarakat,” kata Iptu Iwan.
Pihaknya juga sudah menyurati Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar dan tinggal menunggu jadwal pertemuan dengan para ahli hukum di sana.
Iptu Iwan pun mempersilakan masyarakat untuk membuat laporan ke Profesi dan Pengamanan (Propam) jika menganggap ada kesalahan dalam penanganan perkara.
“Tapi, kami berjanji kepada seluruh masyarakat Passairang, dalam waktu dua minggu ini kami akan mengeluarkan kepastian hukum atas laporan masyarakat dengan taruhan jabatan saya,” sebut Iptu Iwan.
Akhirnya, setelah diskusi yang cukup alot, didapatlah dua kesimpulan, yaitu Kanit 1 Resum Polres Polman, Iptu Iwan, bersedia mundur dari jabatannya jika tidak mematuhi laporan masyarakat dan Aliansi Masyarakat Passairang memberi waktu kepada kepolisian untuk melakukan gelar perkara paling lambat 10 hari sejak hari ini dan dalam jangka waktu yang sama memberikan SP2HP kepada masyarakat sebagai kepastian hukum. (ilm)