Mahasiswa saat berunjuk rasa
Mamasa, mandarnews.com – Guna mendorong pembuatan Peraturan Daerah (Perda) yang berpihak pada pedagang, sejumlah mahasiswa dan pemuda melakukan unjuk rasa, Senin (10/6/2019).
Dari hasil pantauan media, setelah melakukan unjuk rasa di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Mamasa, namun tak kunjung ditemui dengan alasan tertentu, aksi diteruskan ke Kantor Bupati Mamasa.
Di lokasi unjuk rasa ini, mahasiswa dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang berjaga nyaris ricuh lantaran beberapa mahasiswa merasa dihalang-halangi.
Menurut Jenderal Lapangan (Jenlap) aksi, Arnol Buntulangi, aksi dilakukan guna mendorong Perda yang lebih pro rakyat atau pedagang sehingga mampu menumbuhkan ekonomi makro dan mikro.
“Hal tersebut dapat menjadi solusi jika seluruh elemen terkait dilibatkan dalam pembuatan Perda nantinya,” ujar Arnold.
Katanya, seharusnya program pembangunan lebih pro bagi rakyat sebab jika sebelumnya hendak mengarahkan ke Pasar Swasta yang terletak di Desa Buntubuda, hal tersebut terkesan pro kepada pemodal saja.
“Kendati aksi penuh dengan intimidasi dari aparat, khususnya dari pihak Satpol-PP, namun hal itu tidak akan menjadi penghambat untuk tetap melakukan pendampingan bagi pedagang,” imbuh Arnold.
Merespons sejumlah pendapat demonstran, Bupati Mamasa, Ramlan Badawi menerangkan, setiap usulan besar dan kecil tetap akan dihargai dan mengenai pembuatan Perda pro pedagang sekaitan dengan penertiban pasar memang harus diakui belum ada.
“Akan segera ditindaklanjuti pembuatannya, dan harus disadari bahwa kondisi sekarang adalah masa-masa pembenahan setelah Pemilu,” sebut Ramlan Badawi.
Ia menjelaskan, kata penggusuran itu tidak benar, yang benar ialah penertiban. Itu juga diperintahkan untuk melakukan pendekatan persuasif, sebab harus disadari bahwa di pusat kota tidak lagi ada pasar.
“Pembicaraan kedepannya tentu akan melibatkan pedagang dan seluruh stakeholder terkait untuk persoalan tersebut,” ucap Ramlan.
Ia menjamin, dalam kurun waktu penggodokan Perda dan mengingat DPRD masih transisi, tidak akan ada penertiban pedagang.
Sedangkan Wakil Bupati Mamasa, Martinus Tiranda menuturkan, terkait dengan Undang-Undang Dasar (UUD) Pasal 33, benar bahwa hal itu sangat prinsip dan mesti diperhatikan, sehingga walaupun ada penertiban namun hak-hak rakyat tidak diabaikan.
“Mengenai pembuatan Perda, tentunya juga akan melibatkan mahasiswa dan pedagang dalam mematangkan poin-poin penting didalamnya,” tukas Martinus.
Ia menjabarkan, dalam mencari solusi penataan kota, sebenarnya telah beberapa kali dilakukan pertemuan dengan pedagang dan sejumlah elemen masyarakat guna mengidentifikasi sejumlah permasalahan yang ada, sehingga banyak hal sebenarnya dapat dilakukan dalam menyampaikan pendapat tanpa harus turun ke jalan.
Sedangkan Sekretaris Daerah (Sekda) Mamasa, Ardiansyah membeberkan, secara pribadi ia sangat senang dengan adanya diskusi interaktif, sehingga besok mahasiswa dan pemuda akan dipanggil untuk mendiskusikan tantangan sekaitan dengan penataan kota, sebab hal tersebut sangat kompleks dan perlu diskusi yang lebih mendalam.
“Pedagang menyampaikan, ada ruko yang menjual sayur, ada yang menjual di emperan, di atas trotoar, dan juga ada pedagang keliling yang masuk kaplingan pedagang sayur di Kota Mamasa, sehingga solusi yang pararel perlu diperhatikan sebab harus disadari semakin tumbuh penduduk maka penataan tentu dilakukan,” ungkap Ardiansyah.
Ia khwatir, solusi tergesa-gesa tidak akan memberikan efek yang signifikan, sebab beberapa pedagang juga terlilit utang yang berbunga.
Olehnya itu, mereka juga sudah diprogramkan untuk diberi Bantuan Sosial (Bansos). Untuk itu, kita harus memberikan solusi yang adiktif atau tuntas secara menyeluruh. (Hapri Nelpan)
Editor: Ilma Amelia