Sekjen Kemendagri, Hadi Prabowo
Bandung – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Hadi Prabowo menyampaikan urgensi Rapat Koordinasi Teknis Perencanaan Pembangunan (Rakortekrenbang) sebagai upaya dalam melakukan sinkronisasi dan harmonisasi pembangunan daerah.
“Terkait dengan perencanaan pembangunan 2020-2024, Presiden Jokowi dan Wakil Presiden K.H. Ma’ruf Amin telah memberikan amanat, yaitu lima prioritas pembangunan yang telah pula ditetapkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024,” ujar Hadi dalam Rapat Koordinasi Teknis Perencanaan Pembangunan (Rakortekrenbang) Regional II Tahun 2020 di Kota Bandung, Selasa (10/03/2020).
Hadi menjelaskan, pembangunan daerah merupakan perwujudan dari pelaksanaan urusan pemerintahan yang telah diserahkan ke daerah sebagai bagian integral dari pembangunan nasional.
“Untuk itu, kementerian/lembaga melakukan sinkronisasi dan harmonisasi dengan daerah untuk mencapai target pembangunan nasional,” kata Hadi.
Untuk penyusunan perencanaan sinkronisasi pembangunan, lanjutnya, khususnya kaitannya program kementerian/lembaga dan pemerintah provinsi dapat dilihat dasarnya dalam Pasal 258 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, bahwa pembangunan daerah merupakan perwujudan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh daerah.
“Pencapaian target nasional tidak hanya dari pemerintah pusat, tetapi juga dari pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya,” sebut Hadi.
Sementara itu, tambahnya, kementerian/lembaga melakukan koordinasi teknis yang dikoordinasikan oleh Kemendagri dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).
“Kemendagri dalam hal ini melakukan tugas pembinaan dan pengawasan dalam koridor yang bersifat umum, kemudian yang teknis dilakukan oleh kementerian/lembaga yang bersangkutan,” tutur Hadi.
Rakortekrenbang merupakan bagian dari rangkaian aktivitas perencanaan tahunan, baik di pusat maupun di daerah yang bertujuan terbangunnya sinkronisasi rencana program dan kegiatan antara pemerintah dengan pemerintah daerah yang tertuang dalam Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2021 dalam rangka mendukung pencapaian target pembangunan nasional.
Editor: Ilma Amelia