RDP di ruang aspirasi DPRD Polewali Mandar perihal BBM.
Polewali Mandar, mandarnews.com – Demi mengurai antrian yang kerap terlihat di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Polewali Mandar, PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi menambah pasokan bahan bakar minyak (BBM).
Sales Branch Manager (SBM) PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Dermawan Tarigan, menyebutkan bahwa selama sepekan terakhir, mulai dari 16 Oktober hingga 22 Oktober, telah menambah pasokan ke masing-masing SPBU sebanyak 34% dari rata-rata normal.
“Kuota untuk Polewali Mandar itu sebanyak 40kl, tapi untuk merelaksasi keadaan sepekan ini, ditambah 34%,” ucap Dermawan kepada awak media usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) soal BBM di ruang aspirasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Polewali Mandar, Kamis (24/10/2025).
Dermawan mengemukakan, sebagai langkah mengantisipasi kelangkaan, selain menambah 34% dari kuota normal, juga diterapkan marshall, yaitu operator yang ditunjuk untuk mengatur pasokan atau antrian di masing-masing SPBU.
“Dengan semua langkah yang telah ditentukan, Pertamina berharap antrian-antrian panjang yang terlihat cepat berlalu,” tutur Dermawan.
Menurut Dermawan, peningkatan antrian ini juga dipengaruhi oleh melonjaknya permintaan penjualan, terutama pada masa panen yang berlangsung sekitar satu hingga dua pekan.
Sekaitan dengan penambahan jumlah pasokan, anggota DPRD Polewali Mandar, di dalam RDP, Ardan Aras turut berkomentar tentang kuota BBM yang diterima oleh masing-masing SPBU.
“Apakah jumlahnya diratakan atau bagaimana?” tanya Ardan.
Merespons pertanyaan itu, SBM PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Dermawan Tarigan, menjelaskan jika kuota untuk masing-masing SPBU diperoleh dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) dan sudah langsung ditentukan berapa kiloliter (kl) untuk satu tahun, mengacu pada kuota gelondongan untuk Polewali Mandar.
“Kuotanya masing-masing berbeda karena akan dilihat kondisi masing-masing wilayah,” ujar Dermawan.
Pengusulan kuota, tambah Dermawan, khususnya untuk Jenis BBM Khusu Pengawasan (JBKP), dilakukan oleh pemerintah kabupaten ke pemerintah provinsi, nanti pemerintah provinsi meneruskan ke BPH Migas.
“Di BPH Migas akan digodok kembali apakah usulan ini layak atau tidak, kemudian masuk ke Kemenkeu untuk dicek apakah dana untuk mengakomodir usulan ini ada atau tidak. Jika ada, BPH Migas akan menyampaikan ke Pertamina untuk mendistribusikan sesuai usulan,” pungkas Dermawan. (ilm)
