
Ilustrasi ujian CASN. Sumber: Yoursay.id
Majene, mandarnews.com – Badan Kepegawaian Nasional beberapa hari yang lalu telah resmi mengeluarkan aturan ketat dalam pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) perekrutan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) tahun 2021.
Berdasarkan Surat Edaran (SE) BKN Nomor: 7787/B-KS.04.01/SD/E/2021 perihal Penyampaian Jadwal SKD dan Seleksi Kompetensi Non Guru dan Rekomendasi Ketua Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 tertulis salah satu poin penting bahwa peserta CASN dalam melaksanakan SKD wajib terlebih dahulu melakukan rapid tes, baik antigen atau swab.
Menurut Abdul Waris selaku Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan Informasi dan Kesejahteraan (PIK) Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Majene, adanya surat tersebut banyak yang memberi masukan dan meminta BKN melakukan evaluasi karena dikhawatirkan memberatkan para peserta CASN saat SKD nantinya.
Akhirnya pada Rabu (25/8) kemarin, BKN melakukan rapat koordinas (rakor) secara virtual bersama Badan Kepegawaian Daerah di seluruh kabupaten yang ada di Indonesia, termasuk BKPSDM Majene.
Dari hasil rapat virtual, Abdul Waris menyatakan, BKN kembali menegaskan bahwa peserta tetap diwajibkan melakukan tes swab atau antigen sebelum melaksanakan SKD.
“Melakukan swab test rapid tes PCR kurun waktu maksimal 2×24 jam atau RDT antigen kurun waktu maksimal 1×24 jam dengan hasil negatif dan non reaktif dan pelaksanannya wajib sebelum mengikuti seleksi CASN Tahun 2021,” jelas Waris seperti tertulis dalam surat BKN.
Sementara yang reaktif atau yang terkonfirmasi positif Covid-19, tetap bisa mengikuti SKD pada titik lokasi terdekat BKN pasca isolasi mandiri.
“Jadi pasien terkonfirmasi Covid-19 tidak akan gugur haknya untuk melaksanakan SKD tetapi harus terlebih dahulu isolasi mandiri,” ucap Abdul Waris, saat ditemui di tempat kerjanya.
Selain itu, lanjutnya, BKN juga menegaskan bahwa bagi peserta yang terbukti membawa surat keterangan PCR atau antigen palsu dapat didiskualifikasi.
“Surat keterangan PCR atau antigen dapat diambil dari lembaga fasilitas kesehatan pemerintah atau lembaga penyedia jasa yang ada,” ujar Waris sesuai penegasan dari BKN.
Terkait jadwal pelaksanaan SKD khusus di Majene belum ada. Saat ini, jadwal masih bersifat umum dan untuk titik lokasi mandiri atau daerah yang bersangkutan tidak mengikut ke tempat lain dijadwalkan 14 September hingga 13 Oktober 2021.
Berikut protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yang wajib dilakukan peserta CASN saat SKD nanti:
1. Wajib melakukan swab test, rapid tes PCR, atau antigen;
2. Menggunakan masker tiga lapis ditambah masker kain di bagian luar;
3. Jaga jarak minimal 1 meter;
4. Cuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer;
5. Ruang kegiatan maksimal diisi 30 persen dari kapasitas normal; dan
6. Khusus bagi peserta seleksi CASN Tahun 2021 di Jawa, Madura, dan Bali wajib sudah divaksin dosis pertama.
(Mutawakkir Saputra)
Editor: Ilma Amelia