Kedeputian V Kantor Staf Presiden laksanakan verifikasi lapangan (verlap) layanan perizinan dan layanan kesehatan dasar di Kota Manokwari
MANOKWARI – Penerapan sistem Online Single Submission (OSS) di wilayah Papua Barat belum berjalan maksimal. Sejak penerapannya pada Agustus 2021, pemerintah daerah setempat baru mengeluarkan 65 izin OSS.
“Kami masih banyak menemui hambatan. Ini menjadi tugas kolaborasi Bersama pemerintah pusat dan daerah untuk terus memperbaiki,” tutur Tenaga Ahli Utama Kedeputian V Kantor Staf Presiden (KSP) Rumadi Ahmad saat menggelar verifikasi lapangan (verlap) layanan perizinan dan layanan kesehatan dasar di Kota Manokwari, Senin (13/12)
Rumadi menyampaikan, kemudahan layanan perizinan dan kepastian usaha adalah salah satu prioritas utama pemerintah untuk mendukung kebijakan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Oleh karena itu, harus dipastikan bahwa sistem OSS berbasis risiko harus andal, transparan, akuntabel, serta menjamin kepastian berusaha bagi pihak yang mau berinvestasi di Papua Barat.
Selain itu, sebagai kebijakan yang baru, OSS berbasis risiko ini juga harus memiliki mekanisme pendampingan melekat, kanal pengaduan, serta sosialisasi yang lebih gencar dari pemerintah pusat. Dengan begitu, jajaran birokrasi di DPMPTSP di level provinsi dan kabupaten/kota menjadi lebih siap dalam melayani masyarakat.
“Verlap ini menjadi debottlenecking atas kendala yang terjadi dalam implementasi kebijakan di lapangan khususnya terkait dengan layanan perizinan yang harus terintegrasi dengan sistem OSS,” imbuh Rumadi.
Di tempat terpisah, Tenaga Ahli Utama KSP Kedeputian V Theofransus Litaay meninjau layanan Kesehatan beberapa lokasi di Papua Barat. Pada kegiatan ini, Theofransus ingin memastikan kesiapan dari seluruh elemen pemerintah daerah di Kota Manokwari khususnya Dinas Kesehatan dan Rumah Sakit Umum Daerah. “Kita harus mengantisipasi agar tidak terjadi lonjakan kasus Covid-19 menjelang libur Nataru,” tutur Theofransus.
Selain itu hal yang perlu dipastikan adalah terkait implementasi Kartu Indonesia Sehat dan Kartu Papua Sehat, yang harus menjamin ketersediaan dan kelancaran penyaluran dana kapitasi dari BPJS Kesehatan agar tidak ada pasien yang ditolak untuk ditangani.
Berdasarkan Perpres 83 Tahun 2019, salah satu tugas pokok KSP adalah melakukan pengendalian dan pemantauan program prioritas nasional. Beberapa prioritas nasional yang dipantau oleh KSP, adalah terkait dengan peningkatan kepastian dan kemudahan berusaha, serta layanan kesehatan. (KSP)