Wakil Bupati Majen Lukman
Majene, mandarnews.com- Caleg Provinsi Sulbar dari partai PAN, Darmansyah, yang menjadi terdakwa kasus dugaan tindak pidana Pemilihan Umum (Pemilu) mendatangkan Wakil Bupati Majene, Lukman sebagai saksi di Pengadilan Negeri (PN) Majene, Selasa (02/04/2019). Di DPRD Majene, Darmansyah adalah Ketua.
Mengenakan kemeja batik hijau tua, Lukman menghadiri sidang sebagai saksi peringanan didampingi oleh Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Majene, Sofyan Ali.
Namun, di ruang sidang, Lukman lantas mengundurkan diri sebagai saksi. Ia mundur lantaran tidak memiliki izin resmi dari atasannya, dalam hal ini Gubernur Sulawesi Barat, untuk hadir memberikan kesaksian sebagai Wakil Bupati.
Ia mengaku, sebelumnya tidak mengetahui aturan tersebut. Olehnya itu, ia sadar dan mengerti sebagai warga negara yang taat akan hukum, dengan berat hati mengundurkan diri sebagai saksi terdakwa.
“Kalau memang ada aturan yang akan saya langgar jika maju menjadi saksi, saya bersedia mundur,” ucap Lukman di tengah-tengah persidangan.
Asben selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) membenarkan hal itu. Ia menjelaskan, aturan adanya izim resmi dari atasan diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
“Ada aturan main yang menegaskan bahwa di Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda itu ada larangan,” tuturnya.
Akibat pengunduran diri Lukman, jumlah saksi yang semula 14 orang pun berkurang menjadi 13 orang. Dari 13 orang saksi, 10 orang di antaranya ialah saksi dari Panitia Pengawas Pemilu (Panwas), 1 orang saksi terdakwa dan 2 orang saksi ahli.
Reporter: Misbah Sabaruddin
Editor : Ilma Amelia