Pengibaran bendera Merah Putih setengah tiang.
Majene, mandarnews.com – Melalui surat yang dikeluarkan Pemerintah Daerah Kabupaten Majene dan ditandatangani oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Majene, Masriadi Nadi Atjo, masyarakat Majene diminta untuk mengibarkan bendera Merah Putih setengah tiang selama satu hari.
Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk penghormatan terakhir kepada Bupati Majene, Dr. H. Fahmi Massiara, MH yang telah tutup usia hari ini, Senin (28/9) sekira pukul 12:10 Wita di Makassar.
Ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Pasal 12 ayat (8) dalam regulasi tersebut mengatakan, “Apabila anggota lembaga negara, kepala daerah, dan atau pimpinan dewan perwakilan rakyat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meninggal dunia, pengibaran Bendera Negara setengah tiang dilakukan selama satu hari, terbatas pada gedung atau kantor pejabat yang bersangkutan”.
Dalam surat tersebut juga disampaikan agar informasi tersebut disebarluaskan dan dilaksanakan oleh semua kalangan, mulai pimpinan organisasi perangkat daerah, camat, lurah, kepala desa, staf, hingga masyarakat umum.
Cara Pengibaran dan Penurunan Bendera Setengah Tiang
Pengibaran dan penurunan bendera setengah tiang tidak boleh dilakukan sembarangan. Ada aturan tersendiri yang telah diatur dalam Pasal 14 ayat (2) dan ayat (3).
Pasal 14 ayat (2) berbunyi, “Bendera Negara yang dikibarkan setengah tiang, dinaikkan hingga ke ujung tiang, dihentikan sebentar dan diturunkan tepat setengah tiang”.
Sedangkan Pasal 14 ayat (3), menjelaskan, “Dalam hal Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hendak diturunkan, dinaikkan terlebih dahulu hingga ujung tiang, dihentikan sebentar, kemudian diturunkan”.
Reporter: Putra
Editor: Ilma Amelia