Ratusan masyarakat Desa Pakawa unjuk rasa di depan kantor DPRD Pasangkayu
PASANGKAYU, mandarnews.com – Ratusan masyarakat Desa Pakawa, Kecamatan Pasangkayu, Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat gelar aksi unjuk rasa di depan kantor DPRD Pasangkayu, Selasa (8 /01/2019).
Massa yang didominasi masyarakat adat ini menolak penetapan tapal batas antara Kabupaten Pasangkayu dan Kabupaten Donggala, Sulteng, oleh Kemendagri sebagaimana tertuang dalam Permendagri nomor 60 tahun 2018.
Salah satu koordinator aksi, Jaya, mengatakan, penetepan tapal batas itu telah merugikan mereka, sebab membuat sebagian desa mereka masuk ke wilayah Kabupaten Donggala. Olehnya Ia meminta DPRD dan Pemkab Pasangkayu melakukan upaya pembatalan Permendegri itu di pemerintah pusat.
“ Mohon dukungan DPRD dan Pemkab Pasangkayu untuk membatalkan Permendagri nomor 60 tahun 2018 itu. Kami tidak mau bergabung ke Donggala, karena jarak antara desa kami dengan pusat pemerintahan Donggala sangat jauh mencapai 100 kilo meter lebih, sedangkan ke Pasangakayu hanya sekira 24 kilo meter,” tegasnya.
Jaya berharap permintaan mereka segera ditindaklanjuti, jika tidak, pihaknya mengancam sekitar 1.000 lebih wajib pilih di Desa Pakawa akan golput pada Pemilu legislatif maupun pilpres 17 april 2019 nanti .
Sementara, anggota DPRD Pasangkayu Ikram Ibrahim yang menerima aspirasi masyarakat Pakawa di didampingi anggota DPRD Pasangkayu Irfandi Yaumil, H. Andi Enong dan Saifuddin Andi Baso dan secara kelembagaan pihaknya mendukung pembatalan Permendagri nomor 60 tahun 2018 ini. Bukan hanya masyarakat Pakawa yang dirugikan tapi Kabupaten Pasangkayu secara umum.
“ Kami dari DPRD juga telah melakukan beberapa upaya, termasuk menyurat secara kelembagaan ke Kemendagri mengenai penolakan Permendagri nomor 60 tahun 2018 itu. Kita sepakat Permendagri itu telah merugikan daerah,” sebutnya.
Asisten I Pemkab Pasangkayu H. Makmur menyampaikan bahwa pihaknya akan menindalanjuti aspirasi warga Pakawa mengenai penolakan Permendagri tersebut.
“Pembahasan masalah tapal batas antara Kabupaten Pasangkayu dengan Kabupaten Donggala telah berlangsung sekitar 20 tahun lalu, hingga sangat disayangkan pada tahap penetapan akhir pihaknya tidak dilibatkan oleh Kemendagri,” terangnya.
Warga Pakawa menolak terbitnya Permendagri nomor 60 tahun 2018 itu sedangkan Pemkab Pasangkayu telah secara resmi menyampaikan nota protes dan penolakan.
Baru-baru ini pihaknya bersama Pemprov Sulbar telah melakukan pertemuan dengan pihak Kemendagri, membahas mengenai upaya pembatalan Permendagri tersebut.
“ Kita sepakat timbul kerugian besar dengan adanya Permendagri nomor 60 tahun 2018 ini, sebab mengambil wilayah Pasangkayu sekitar 5.400 kilo meter. Pemkab Pasangkayu dan Pemrov Sulbar bersepakat menolak Permendagri itu, dan juga akan melakukan upaya hukum,” terangnya.
Ditambahkan, Pemkab Pasangkayu berkomitmen untuk tetap menjaga stabilitas di wilayah perbatasan. Ia meminta masyarakat yang terdampak oleh hadirnya Permendagri ini tidak mudah terprovokasi. Ditegaskan, Permendagri itu tidak akan merubah status kepemilikan lahan masyarakat yang ada disana.(Ardi)