Kunker Gubernur Sulbar, ABM di Mamasa
Mamasa, mandarnews.com – Melalui kunjungan kerja (kunker) Gubernur Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), H. Ali Baal Masdar (ABM) dan jajaran Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulbar di Kabupaten Mamasa, Camat Rantebulahan Timur (Rantim), Wellem meminta Mamasa tidak dianaktirikan dan jalan poros Mamuju-Malakbo dituntaskan.
Saat dikonfirmasi usai kunker di Hotel Matana II, Wellem menerangkan, dalam proses pembentukan Provinsi Sulbar, Kabupaten Mamasa juga berperan penting sebagai salah satu kunci, sehingga jangan ada kesan Mamasa dianaktirikan.
Wellem berharap, generasi Mamasa yang ada di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulbar yang berpeluang menjabat Esalon II mestinya ditambah. Demikian juga jalan poros Malakbo-Mamuju yang tinggal 12 km mestinya dituntaskan.
“Saya sudah koordinasi ke Balai Jalan Nasional, namun tahun 2020 tidak ada anggaran untuk itu,” tutur Wellem, Kamis (7/11/2019).
Wellem menjelaskan, hal yang juga perlu diperhatikan adalah jalan Tabone-Nosu-Pana’ serta jalan Mamasa-Toraja sehingga ada pemerataan.
Merespons hal tersebut, Gubernur Sulbar, ABM menyampaikan, usulan dari Camat Rantim akan jadi perhatian kedepannya, demikian juga persoalan jalan Malakbo-Mamuju.
ABM mengaku sangat mengapresiasi niat mahasiswa yang turut peduli dengan pembangunan daerah terkait perihal jalan Tabone-Nosu-Pana’, namun saat dialog diusulkan agar mahasiswa melakukan koordinasi ke Pemerintah Daerah (Pemda) Mamasa guna mengalihkan status jalan menjadi full kewenangan provinsi. Jika di provinsi diamati juga berat, maka akan diusulkan menjadi jalan nasional.
“Ini murni soal kewenangan yang tumpang tindih dan saya juga sudah koordinasi ke Bupati Mamasa agar status jalan dilimpahkan ke provinsi,” ujar ABM.
Target Pemprov Sulbar, lanjutnya, di tahun 2022, jalan Tabone-Nosu dapat dituntaskan.
“Kalau bicara perhatian, mulai dari gubernur sebelumnya hingga sekarang volume jalan itu terus bertambah dibangun, masih untung ada Bantuan Keuangan Khusus (BKK), itu juga tidak seberapa,” tutup ABM. (Hapri Nelpan)
Editor: Ilma Amelia