Rencana wisuda Universitas Sulawesi Barat (Unsulbar) yang akan digelar Senin (1/12/2014) mendatang di Mesjid Agung Majene dinilai ilegal. Pernyataan ilegal itu disampaikan orator demontrasi mahasiswa yang mengakui kepemipinan Rektor Prof Muin Liwa.
Wahyu Adiatma, salah satu orator, yang ditemui saat aksi damai yang dilakukan oleh mahasiswa Unsulbar yang pro kepada Prof Muin mengatakan berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) NO: 310 K/TUN/2014 tingkat kasasi tentang penolakan permohonan kasasi Yayasan Pendidikan Indonesia Sulawesi Barat (Yapisbar), secara otomatis menggugurkan kedudukan Akhsan Jalaluddin sebagai rektor Unsulbar,Sabtu (29/11/2014).
"Aksi damai yang kami lakukan semata-mata bertujuan untuk mengungkap fakta, meretas opini publik yang selama ini berkembang di masyarakat dan mahasiswa Unsulbar. Dari hasil putusan Mahkamah Agung (MA) NO: 310 K/TUN/2014 tingkat kasasi tentang penolakan permohonan kasasi Yapisbar, secara otomatis menggugurkan kedudukan Akhsan Jalaluddin sebagai rektor Unsulbar dan segala aktifitas yang dilakukan adalah bersifat tidak resmi (ilegal)," ungkap Wahyu.
Wahyu juga mengatakan bahwa pelaksanaan wisuda harus mendapat rekomendasi dari Menteri Riset Tekhnologi (Menristek), dan Direktorat Pendidikan Tinggi (Dikti).
"Kami heran, kok Akhsan Jalaluddin berani melaksanakan wisuda dan kenapa saat putusan penolakan permohonan kasasi dinyatakan inkra, ujuk-ujuk langsung melakukan pelantikan struktural civitas akademik, kenapa tidak dari dulu? Selain itu pelaksanaan wisuda haruslah mendapat rekomendasi dari Menristek dan Dikti,," tutur Wahyu. Wakyu juga menyebut bahwa organisasi tata kelola (OTK) Unsulbar belum disahkan oleh Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Menpan-RB).
Saat dikonfirmasi via telepon, Rektor Unsulbar, Akhsan Jalaluddin mengatakan bahwa kemenangan Muin Liwa di Mahkamah Agung (MA) adalah kemenangan kosong.
"Putusan MA tidak ada hubungannya dengan Unsulbar,orang-orang hukum mengatakan bahwa kemenangan Muin Liwa di MA adalah kemenangan kosong karena sudah tidak ada lagi yang bisa dieksekusi karena sudah lain bentuknya atau lain obyek hukumnya," kata Akhsan.
Akhsan juga mengatakan bahwa pelaksanaan wisuda sudah diketahui oleh Menristek dan Dikti dan tidak perlu ada rekomendasi untuk pelasanaan wisuda.
"Saya sudah lapor ke pak menteri, bahkan saya undang beliau tapi mungkin karena sibuk sehingga tidak dapat hadir,saya masih menunggu konfirmasinya dan tidak ada masalah mengenai wisuda dan tidak perlu ada rekomendasi dari menristek dan dikti untuk melaksanakan wisuda karena unsulbar universitas negeri dan sudah punya izin dan sudah mengundang pihak kementerian," tampik Aksan menanggapi pernyataan demontran kepada Mandar News.
Saat ditanya mengenai tudingan bahwa OTK yang dilantik belum disahkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Mempan-RB), Akhsan mengatakan bahwa yang menuding itu tidak mengikuti perkembangan Unsulbar.
"Mereka tidak tahu perkembangan Unsulbar sudah itu sudah negeri, semua tuduhan demonstran itu tidak betul," tandasnya. (Irwan)