Sebanyak tiga Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Polewali Mandar dibidang Kesehatan diharmonisasikan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Barat, Rabu 24 Agustus 2016.
Kepala Kanwil Kemenkumham SulBar, Andi Dahrif Rafied mengatakan, yang dilakukan jajaran RSUD Polewali Mandar bersama jajaran Bagian Hukum Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Polman patut untuk diberikan apresiasi. Mengingat kepercayan yang telah diberikan kepada para tenaga perancang peraturan perundang–undangan Kanwil Kemenkumham Sulbar untuk mengharmonisasikan beberapa Ranperbup Polman adalah salah satu langkah maju.
“Banyaknya pembatalan peraturan daerah yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat atas produk hukum daerah yang dibuat oleh pemerintah daerah didominasi karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang ada diatasnya," kata Dahrif.
Untuk itu, lanjut Dahrif, ketersediaan tenaga perancang yang memang berkompeten dan telah dilatih dalam hal itu, pihaknya membuka ruang kepada seluruh pemerintah daerah yang ada di Sulbar untuk melakukan harmonisasi atas produk hukum daerahnya untuk mewujudkan produk hukum daerah yang berkualitas.
"Bahwa salah satu Tugas Pokok Kemenkumham, khususnya di Sulawesi Barat, selain memberikan pelayanan harmonisasi juga memberikan ruang kepada Pemerintah Daerah di Sulawesi Barat untuk mengikut sertakan tenaga perancang peraturan perundang undangan di institusinya," katanya. (Irwan/ Humas Kanwil)