Pemerintah Kabupaten Majene menyampaikan desain sementara kelembagaan baru Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK) sesuai PP nomor 18 tahun 2016, di Ruang Pola Kantor Bupati Majene, Rabu 31 Agustus 2016. Desain tersebut akan disampaikan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Majene dalam bentuk Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).
Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Majene, Wahdania mengatakan, dampak peraturan tersebut tidak akan mengurangi jumlah kepala Satuan Perangkat Daerah (SKPD). Pasalnya, sejumlah dinas baru terbetuk namun ada juga yang hilang.
"Memang ada dinas baru yang terbetuk seperti Dinas Pemadam Kebakaran, Badan Penelitian dan Pengembangan pecahan Bappeda tapi ada juga dinas yang hilang seperti Dispenda (Dinas Pendapatan) yang digabung ke Dinas Pengelola Keuangan. Jadi tetap seimbang," kata Wahdania.
Perubahan SOTK tersebut berdasarkan skor hasil validasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Hasil validasi, ada lembaga daerah yang berada pada tipe A, B, dan C. Sejumlah dinas baru yang terbentuk tersebut berasal dari bidang pecahan dari dinas. Menurut Wahdania, berdasarkan PP tersebut bisa dilakukan penggabungan pecahan tersebut menjadi dinas atau badan asalkan serumpun.
Salah satu contoh, perkebunan bergabung dengan Dinas Pertanian dan Peternakan dan Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika menjadi Dinas Komunikasi, Statistik dan Persandian. Dinas Perhubungan berdiri sendiri.
Dalam waktu dekat, ranperda tersebut akan diserahkan ke DPRD. Wahdania mengungkapkan, ranperda tersebut sudah harus disetujui DPRD pada bulan September ini karena akan mulai berlaku Januari 2017.
"Ini PP berlaku seluruh Indonesia. Harus diikuti. Kalau kita lihat PP nomor 18 tahun 2016 sebagai acuan, DPRD itu tinggal menyetujui ranperda tersebut menjadi Perda (Peraturan Daerah)," katanya.
Berdasarkan data di Bagian Organisasi Setda Majene, perbandingan jumlah jabatan eselon di Majene berdasarkan PP. nomo 41 tahun 2007 dengan PP nomor 18 tahun 2016 tidak mengalami perubahan yang berarti. Jumlah eselon II B tetap berjumlah 36, eselon III A sebelumnya PP nomor 41 tahun 2007 berjumlah 54 sementara pada PP nomor 18 tahun 2016 53 pegawai. Artinya berkurang satu jika PP baru tersebut diterapkan.
Pada eselon III B harus 111, jumlah sebelumnya 105 dan jika diterapkan PP baru tersebut maka harus ditambai 6 pegawai eselon III B. Berbeda dengan eselon IV A, dari jumlah sebelumnya 473 pegawai harus dikurangi 11 menjadi 462 pegawai. Eselon IV B harus ditambahi 4 dari 106 menjadi 110 pegawai eselon IV B. Sementara eselon V tidak ada perubahan akibat PP baru tersebut. Jumlahnya tetap 38 pegawai. (Irwan)
Berikut daftar desain sementara kelembagaan baru sesuai PP nomor 18 tahun 2016 :
1. Sekretariat Daeah
2. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
3. Dinas Kelautan dan Perikanan
4. Dinas Pertanian, Peternakan dan Perkebunan
5. Badan Pembangunan Daerah
6. Dinas Pengelola Keuangan dan Pendapatan
7. Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan
8. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
9. Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan
10. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
11. Inspektorat
12. Dinas Kesehatan
13. Dinas Penanaman Modal dan Perisinan Terpadu Satu Pintu
14. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
15. Dinas Sosial
16. Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
17. Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan
18. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
19. Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga
20. Dinas Pemadam Kebakaran
21. Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Mikro, Perdagangan dan Perindustrian
22. Dinas Satuan Polisi Pamong Praja
23. Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Sumber Daya Mineral
24. Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
25. Dinas Ketahanan Pangan
26. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
27. Dinas Perhubungan
28. Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian
29. Badan Penelitian dan Pengembangan
30. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
31. Badan Penanggulangan Bencana Daerah
Sumber data : Bagian Organisasi Setda Majene