Petugas Satpol PP Polewali Mandar sweeping aktifitas perdagangan malam hari di Pasar Wonomulyo. Foto: Aty Achmad
Wonomulyo, mandarnews – Untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, Tim Gugus Tugas percepatan penanganan (TGTPP) Covid-19 Kab Polewali Mandar melakukan sweeping perdagangan kios, toko, warung, ritel, di kawasan pasar malam kota niaga Wonomulyo Kab.Polewali Mandar . Aksi sweeping oleh petugas gabungan ini digelar, Rabu (8/4) malam hingga dini hari.
Sekertaris Daerah Kab.Polewali Mandar, Andi Bebas Manggazali, memimpin inspeksi penertiban perdagangan pasar Wonomulyo yang masih menggelar kegiatan perdagangan pada malam hari. Sweeping kegiatan perdagangan malam hari dilakukan secara persuasif oleh TGT tang terdiri dari Satpol PP, Pemerintah Kec. Wonomulyo, BPBD, Disperindagkop UKM, Diskominfo SP. Tim menyisir toko, kios, warung maupun pasar modern yang tidak mengindahkan himbauan pemerintah bahwa aktifitas operasional perdagangan dibatasi jam 06.00 pagi sampai jam 16.00 sore, guna memutus mata rantai penyebaran covid 19.
Kasatpol PP Polewali Mandar Aco Djalaluddin mengatakan penertiban perdagangan dan edukasi kepada para pedagang kios, pemilik warung depan pasar Wonomulyo teramsuk pasar modern.
“ Kami bergerak cepat turunkan tim dalam rangka memutus mata rantai covid, kita sweeping aktifitas pedagang, untuk memberikan pengertian ke penjual untuk tidak berdagang malam hari,” kata Kata Aco Djalaluddin.
Petugas langsung melakukan pembubaran di tempat berkumpulnya sejumlah pembeli dan pedagang dan meminta pedagang menutup segera aktifitas usaha malam hari. Warga pun pulang membubarkan diri atas sikap tegas aparat Satpol PP.
Adapun lokasi yang disisir petugas dilakukan di kawasan pusat bisnis Jl Sudirman, Jl Suparman, Jl Padi Unggul, Jl Dewi Sartika dan pasar subuh, serta sejumlah kawasan perdagangan kuliner lainnya.
Kios pasar yang paling banyak dibubarkan aparat. Petugas juga membantu pedagang menutup lapak kaki lima yang masih berjualan malam hari hingga subuh. Beberapa pedagang beralasan tidak tahu adanya pembatasan waktu operasional perdagangan.
Kadis Perindagkop UKM Polewali Mandar Agusnia Hasan Sulur mengatakan, pihaknya kembali menggenjot sosialisasi edaran bupati terkait himbuan pemerintah untuk para pedagang jam 6 sampai jam 4 sore. Diakuinya, masih banyak aktifitas perdagangan melampaui batas waktu sehingga kita lakukan inspeksi mendadak secara persuasif.
Kkita, edukasi pedagang demi keamanan dan kesehatan bersama. Bahwa setiap, orang yang masuk tempat usaha apapun itu, harus cuci tangan dan menggunakan masker, himbauan pemerintah hendaknya ditaati demi kemaslahatan bersama guna memutus mata rantai penyebaran covid-19 jangan sampai mewabah di daerah kita,” ungkapnya.
Surat edaran Bupati Polewali Mandar Nomor 6 Tahun 2020 tentang pencegahan Covid-19 pada kegiatan perdagangan di daerah ini bahwa aktivitas perdagangan baik itu pasar tradsional, modern, toserba warung,café, dan sejenisnya dilakukan pembatasan berlaku tertangal 31 maret batas waktu operasional perdagangan jam 06.00-16.00 dengan melakukan tiga jaga aman yaitu jaga jarak, jaga tangan, jaga badan berintrekasi perdagangan. (Aty)