Pelaksanaan Operasi Patuh oleh Satlantas Polres Mamasa
Mamasa, mandarnews.com – Di hari ke-12 Operasi Patuh digelar, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor (Polres) Mamasa telah mengeluarkan 205 surat tilang bagi pengendara yang dinilai melanggar tata cara berlalu lintas.
Menurut Kepala Satlantas Polres Mamasa, Iptu Jumanto Agung saat dikonfirmasi via telepon, Operasi Patuh merupakan bagian dari cara Kepolisian Republik Indonesia (Polri) guna meningkatkan kesadaran berlalu lintas bagi pengendara, juga meminimalisir terjadinya kecelakaan lalu lintas.
“Operasi Patuh diselenggarakan sejak 29 Agustus 2019 dan sekarang merupakan hari ke-12. Penindakan secara hukum atau dengan pemberian surat tilang bagi pengendara yang tidak memenuhi aturan berlalu lintas telah mencapai 205, sedangkan yang bersifat pengarahan atau teguran juga berjumlah 205,” ujar Iptu Jumanto, Selasa (10/9/2019).
Iptu Jumanto menjelaskan, Operasi Patuh dilakukan di berbagai tempat di sekitar Kota Mamasa hingga Kecamatan Tandukkalua dengan memerhatikan kelengkapan kendaraan, seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), spion, lampu kendaraan, dan sebagainya. Serta kelengkapan pengendara, seperti helm, Surat Izin Mengemudi (SIM), umur, penggunaan safety belt, dan lainnya.
“Dengan dilakukannya Operasi Patuh, masyarakat lebih tertib berkendara sehingga benar-benar mampu meminimalisir kecelakaan,” harap Iptu Jumanto.
Berikut data penindakan sejak 29 Agustus hingga 10 September 2019:
[embeddoc url=”https://mandarnews.com/wp-content/uploads/2019/09/LAPORAN-ANEV-HARI-1-S.docx” download=”all” viewer=”microsoft”]
(Hapri Nelpan)
Editor: Ilma Amelia