Media Center KPU Majene
Majene, mandarnews.com – Sebanyak 4000 lebih warga Kabupaten Majene, Provinsi Sulawesi Barat, terancam tidak bisa memilih di pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden, April 2019 nanti. Data ini diakui pihak KPU Majene dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kab. Majene.
Ketua KPU Majene Arsalin Aras menyebut sekitar 4000 lebih warga Majene terancam tidak bisa memilih lantaran tidak akan masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) karena tidak memiliki administrasi kependudukan yang dipersyaratkan. Sedangkan syarat menjadi pemilih adalah masuk dalam DPT dan bagi yang tidak masuk dalam DPT harus memiliki KTP-el.
Berdasarkan Undang-undang (UU) nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, Pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT hanya bisa memilih menggunakan KTP-el, Suket tidak berlaku lagi sebagai dokumen kependudukan untuk digunakan memilih. Kendati begitu, Arsalin memberikan solusi.
“Solusinya Disdukcapil Majene mesti mengusahakan untuk membuatkan Surat Keterangan (Suket) domisili sebelum penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di tanggal 21 Agustus nanti, sehingga 4000 pemilih tersebut terdata dalam DPT. Tapi tetap harus menerbitkan KTP-el sebelum hari H Pencoblosan,” jelas Arsalin.
Adanya 4000 lebih warga Majene terancam tidak memilih diakui Komisioner KPU Majene Divisi data, Subhan. Data ini, menurut Subhan, tersebar di seluruh kecamatan.
“Tapi saat ini Capil sedang melakukan pencermatan,” tulis Subhan di Whatsapp.
Salah satu Kecamatan terbanyak yang belum memiliki KTP-el, yakni Kecamatan Tubo Sendana sebanyak 805 orang. Hal ini diungkap salah satu anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PKK) Tubo Sendana, Abdul Khalik saat ditemui di acara Kemilau Desa yang digelar di Stadion Parasamya Mandar Majene.
Demikian halnya Disdukcapil membenarkan adanya calon pemilih yang tidak memiliki KTP-el. Diantara mereka adalah pemilih ganda dan pindah domisili serta pemilih pemula.
“Tapi yang yang terbanyak adalah pemilih pemula. Mereka memang belum memiliki KTP-el karena memang belum cukup umur saat ini untuk perekaman KTP-el,” jelas Muh Fudail Huseng, bagian Administrasi database. Keterangan Fudail diperkuat Kepala Bidang Pemanfaatan Data, Limril, Senin (13/8).
Fudail menjelaskan, pihaknya saat ini menunggu intruksi dari pusat sebab untuk melakukan perekaman terhadap warga yang belum cukup umur itu melanggar regulasi perundangan. Selain itu, aplikasi on line juga tidak bisa terbuka jika yang mau dibuatkan KTP-el belum cukup umur.
Namun begitu, Disdukcapil Kabupaten Majene telah menyiapkan langkah antisipasi yakni melakukan perekaman secara offline sehingga pada saat masanya tiba, perekaman dan pencetakan online segera bisa dilakukan.(Haslan)