Rapat Koordinasi Kabupaten terkait progres Indeks Desa Membangun 2023 dan Isu Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2024 dirangkaikan Sosialisasi Perbup No. 40 Tahun 2022 tentang Pengadaan Barang dan Jasa, Senin, (19/6), di Gedung PKK Polewali.
Polman, mandarnews.com – Tahun ini terdapat 6 desa di Kabupaten Polewali Mandar masuk kategori Desa Mandiri.
Kepala Dinas PMD Kabupaten Polewali Mandar, Andi Nursami Masdar, menyebut enam desa yang kategori mandiri di Polewali Mandar. Yakni, Desa Kuajang Kecamatan Binuang, Desa Mammi Kecamatan Binuang, Desa Batetangnga Kecamatan Binuang, Desa Banua Baru Kecamatan Wonomulyo, Desa Ugi Baru Kecamatan Mapilli dan Desa Lapeo Kecamatan Campalagian.
Hal ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi Kabupaten terkait progres Indeks Desa Membangun (IDM) 2023 dan Isu Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2024, Senin, (19/6) bertempat di Gedung PKK Polewali
IDM adalah Indeks Desa Membangun suatu aplikasi website yang dibuat oleh Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi dalam rangka mengukur kinerja dan perkembangan desa dan juga sebagai salah satu acuan dalam pelaksanaan Musdes RKP Desa pada tahun berjalan. Serta menjadi tolok ukur bagi Kementerian Keuangan dalam menyusun dana desa pada tahun berikutnya.
“Indeks ini sebenarnya instrumen ukur yang dibuat Kementerian Desa untuk mengukur tingkat perkembangan pembangunan desa dengan memprioritaskan penggunaan dana desa,” jelas Andi Nursami.
Dana desa dimanfaatkan untuk pemenuhan kebutuhan dasar sesuai kewenangan desa, yaitu pemenuhan pada aspek pendidikan dasar, penyediaan sarana dan prasana PAUD, dan aspek kesehatan penyediaan sarana dan fasilitas Poskesdes dan aspek pelayanan perbankan dan pusat perekonomian.
Hal yang senada disampaikan Tenaga Ahli P3A Kabupaten Polewali Mandar, Syukur Parallui, di kesempatan yang sama, bahwa IDM merupakan instrumen ukur melihat perkembangan pembangunan desa.
Rapat Koordinasi Kabupaten terkait progres Indeks Desa Membangun (IDM) 2023 dan Isu Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2024 dirangkaikan Sosialisasi Perbup No. 40 Tahun 2022 tentang Pengadaan Barang dan Jasa. (Atyah)