Wabup Polewali Mandar, Andi Nursami Masdar, dan Ketua DPRD Polewali Mandar, Fahry Fadly, usai menandatangani berita acara persetujuan pelaksanaan APBD 2025.
Polewali Mandar, mandarnews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Polewali Mandar menyetujui pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025 dalam rapat paripurna yang digelar di Kantor DPRD, Jumat (31/7/2026).
Namun, DPRD Polewali Mandar juga mencatat lima permasalahan yang menyertai persetujuan tersebut dan disampaikan langsung oleh juru bicara Badan Anggaran (Banggar), Iqram Akbar.
“Fakta hasil pembahasan, mengindikasikan masih terdapat beberapa permasalahan, yaitu pengelolaan PAD yang belum optimal, meskipun dapat melampaui target, tapi masih ada sektor potensial yang belum memenuhi target, seperti Pajak PBB-P2, BPHTB (termasuk potensi objek dan subjek pajak yang belum terdata), Opsen BBN-KB, dan lain-lain. Demikian pula dari sektor retribusi, terutama pada retribusi tempat parkir khusus dan layanan persampahan,” ujar Iqram.
Kemudian, terdapat pergeseran/perubahan anggaran, melalui perubahan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD. Hal ini mengindikasikan pengelolaan keuangan yang tidak optimal atau perencanaan anggaran yang tidak didukung dengan basis data yang valid.
Lalu, Belanja Operasi yang masih sangat tinggi, terutama belanja pegawai masih 41,76% dari total belanja daerah. Sementara belanja modal hanya 8,95%. Rasio belanja ini memunculkan asumsi bahwa pemerintah daerah memiliki kinerja keserasian anggaran yang belum sehat karena tidak seimbang antara biaya pemeliharaan birokrasi dan pelayanan langsung ke masyarakat.
“Terdapat Silpa (23,5 milyar lebih), tapi pada sisi lain juga meninggalkan beban anggaran yang besar (67 milyar lebih) dan manajemen pengelolaan anggaran yang belum optimal (tidak profesional), terutama dalam pengelolaan kas, seperti kesalahan bayar, kelebihan bayar, pembayaran yang tidak didukung dengan bukti-bukti yang valid dan lain-lain,” kata Iqram.
Ia mengemukakan, permasalahan itu disebabkan karena manajemen sumberdaya yang tidak optimal, termasuk koordinasi, pengawasan dan pengendalian serta kurangnya sinergitas di antara Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Selain itu, kapasitas dan kompetensi sumber daya manusia (SDM), terutama dalam penganggaran dan pengelolaan keuangan yang masih rendah, perencanaan program dan kegiatan yang belum terintegrasi, dan penganggaran yang belum berbasis kinerja.
Sementara itu, Wakil Bupati Polewali Mandar, Andi Nursami Masdar, menyebutkan kalau pemerintah kabupaten telah menyajikan laporan keuangan secara wajar dalam semua hal material.
“Seperti yang telah kita ketahui bersama, bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan APBD pada setiap tahunnya bukan hanya sekadar perhitungan realisasi anggaran, akan tetapi yang lebih penting adalah bentuk akuntabilitas dalam pelaksanaan APBD dan sekaligus sebagai bahan evaluasi dalam rangka peningkatan dan penyempurnaan kinerja pemerintahan,” ucap Andi Nursami.
Berbagai kritik dan saran yang telah disampaikan kepada kami, tambah Andi Nursami, akan menjadi bahan yang sangat berharga sebagai konsekuensi pejabat publik yang memang harus siap dikritik sebagai bahan masukan dalam rangka perbaikan dan peningkatan kualitas pembangunan daerah. (ilm)
