Aksi unjuk rasa GPM di depan markas Polda Sulbar.
Mamuju, mandarnews.com – Gerakan Pemuda Mahasiswa (GPM) Mamasa mendatangi Kepolisian Daerah Sulawesi Barat (Polda Sulbar) untuk menyuarakan tuntutan pengusutan dugaan penyimpangan proyek pembangunan ruas Jalan Poros Uhailanu–Ralleanak, Kabupaten Mamasa, yang bersumber dari anggaran negara tahun anggaran 2023 dengan nilai kontrak sekitar Rp6,3 miliar.
Aksi tersebut merupakan bentuk kekecewaan mahasiswa terhadap pelaksanaan proyek infrastruktur yang dinilai belum memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat. GPM Mamasa menduga pekerjaan proyek tersebut tidak sesuai dengan standar teknis dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Dalam aksi tersebut, Mondi selalu koordinator lapangan (korlap) GPM Mamasa menyampaikan sejumlah tuntutan kepada aparat penegak hukum, khususnya Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulbar.
“Angka Rp6,3 miliar bukan angka kecil. Itu adalah uang rakyat yang seharusnya dikembalikan dalam bentuk pembangunan jalan yang berkualitas, aman, dan dapat dinikmati masyarakat. Jika terjadi penyimpangan, maka harus ada pihak yang bertanggung jawab secara hukum,” ucap Mondi di depan kantor Polda Sulbar, Jumat (31/7/2026).
Adapun tuntutan GPM Mamasa antara lain mendesak Ditreskrimsus Polda Sulbar untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan secara profesional, transparan, serta tanpa kompromi terhadap dugaan penyimpangan proyek Jalan Uhailanu–Ralleanak dan meminta aparat penegak hukum menetapkan tersangka apabila ditemukan bukti yang cukup terhadap seluruh pihak yang diduga memiliki keterlibatan, baik dari unsur penyedia jasa, pejabat pelaksana kegiatan, pejabat pembuat komitmen (PPK), maupun pihak lain yang bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum.
Selain itu, GPM Mamasa juga menuntut untuk menegakkan hukum tanpa tebang pilih, agar dugaan penyalahgunaan anggaran pembangunan daerah tidak dibiarkan tanpa kepastian hukum.
GPM Mamasa menilai pembangunan infrastruktur yang bersumber dari keuangan negara wajib dilaksanakan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah, tegasnya.
Dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut, apabila terbukti melalui proses hukum, dapat berkaitan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, khususnya terkait perbuatan yang dapat merugikan keuangan negara.
Mondi menerangkan, pelaksanaan pekerjaan konstruksi juga wajib tunduk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang mengatur kewajiban penyedia jasa dan penyelenggara konstruksi untuk memenuhi standar mutu, keselamatan, dan ketentuan teknis pekerjaan.
Meski dalam aksi tersebut massa belum mendapatkan audiensi langsung dengan pihak Ditreskrimsus Polda Sulbar, GPM Mamasa menegaskan akan terus mengawal perkara tersebut.
“Perjuangan ini tidak berhenti hari ini. Aksi akan terus berlanjut secara berjilid sampai ada kejelasan hukum dan kepastian terhadap siapa pun yang bertanggung jawab apabila ditemukan adanya pelanggaran dalam proyek Jalan Uhailanu–Ralleanak,” tutup Mondi. (rls)
Editor: Ilma Amelia
