Kapolres Majene AKBP Febryanto Siagian dalam rilis pers, Kamis (19/5) di Mapolres Majene.
Majene, mandarnews.com – Oknum wartawan berinisial AC (45) dan konsultan asal Sidrap SR (49) resmi ditetapkan menjadi tersangka atas keterlibatannya mengonsumsi narkoba.
Hal ini sesuai dengan rilis pers yang dilakukan Kepolisian Resor (Polres) Majene yang dipimpin langsung Kepala Polres Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Febryanto Siagian, Kamis (19/5) di aula Markas Polres Majene.
AKBP Febryanto mengatakan, pengungkapan berawal dari tertangkapnya SR di kontrakannya di BTN Griya Pesona Lembang melalui informasi masyarakat.
“Setelah pengembangan, AC, warga Lingkungan Saleppa, juga ikut diamankan berdasarkan pengakuan SR bahwa keduanya bersama-sama mengonsumsi barang haram tersebut,” ujar AKBP Febryanto.
Dalam proses interogasi, AC membeli shabu dari SR dengan nominal rupiah sebanyak Rp900.000,- secara transfer. Sementara SR mendapatkan barang haram itu di Sidrap yang dibeli dari CB dan saat ini masih dalam proses penyelidikan.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 huruf A Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama dua puluh tahun dan denda
paling banyak Rp10 milyar.(Mutawakkir Saputra)
Editor: Ilma Amelia