Ketua Komisi III DPRD Majene, Adi Ahsan.
Majene, mandarnews.com – Tiga bulan terakhir, kinerja Pemerintah Daerah (Pemda) Majene dipertanyakan keberpihakannya pada masyarakat.
Utamanya pada pedagang lokal. Hal ini terkait penerapan Perda nomor 19 tahun 2015 tentang perlindungan, pemberdayaan pasar tradisional dan penataan pasar modern.
Sejak disahkan, aturan jam operasional toko modern tidak pernah diterapkan. Utamanya Alfamidi dan Indomaret yang beroperasi 24 jam di Kecamatan Banggae Timur. Padahal sudah sangat jelas dua toko itu melanggar Perda.
Aksi protes pun bermunculan. Pemuda dan mahasiswa sering melakukan aksi menuntut Pemda menerapkan Perda tersebut. Bukannya tuntutan dipenuhi, Pemda melalui Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPTSP) malah megusulkan Perda itu direvisi.
“Revisinya itu yang dianggap bisa mengakomodir seluruh kepentingan masyarakat maupun pengusaha,” kata Kepala DPMPTSP Majene, Busri saat ditemui sebelum menghadiri Rapat Paripurna penyerahan dan pengesahan Perda 2017 dan Prolegda 2018 di DPRD Majene, Kamis 28 Desember 2017 malam.
Saat aksi bermunculan, isu pembangunan Indomaret di Mekkata, Kecamatan Malunda santer terdengar. Bahkan, menurut Busri, rencana itu direspon baik Camat Malunda. Padahal dalam Perda, dilarang pembangunan toko modern baru hingga tahun 2025.
- Baca juga : Barang Jualan Toko Mitra Dipasok Alfamidi
“Kita dengar kemarin Camat Malunda, ternyata mereka tidak keberatan disana dengan kehadiran (Indomaret). Tapi Mungkin tidak (dibangun). Kita hati-hatilah,” lanjutnya.
Pada saat yang sama, Busri dikonfirmasi soal poin yang akan direvisi. Namun ia enggan menjelaskan lebih jauh. Padahal, usulan revisi itu diusulkan melalui Bagian Hukum Setda kemudian masuk di Balegda DPRD.
Rencana Pemda merevisi semakin menemui titik terang. Malam itu, Bupati, Fahmi Massiara menyerahkan 25 Ranperda yang masuk Prolegda 2018 kepada Ketua DPRD Majene, Darmansyah. Salah satu dari 25 Prolegda tersebut adalah Ranperda perubahan Perda nomor 19 tahun 2015.
- Baca juga : Ini Daftar Prolegda 2018
Salah satu anggota DPRD Majene, Adi Ahsan pun heran atas usulan revisi itu. Padahal, kata Adi Ahsan, Perda itu dibuat untuk melindungi pedagang kecil. Kemudian, aturan itu ada sejak lama tapi tidak pernah dijalankan.
“Masa’ Perda mau dirubah belum pernah dijalankan. Ada tidak yang dirugikan? Mana ada, belum pernah dijalankan,” tegas Adi Ahsan, Jumat 29 Desember 2017.
Isu pembangunan Indomaret di Mekkatta menimbulkan tanda tanya besar. Sebab, isu ini disusul rencana revisi Perda kemudian berhasil masuk Prolegda 2018.
“Ada isu di Mekkatta, kemudian mau dirubah Perda, saya bertanya ada apa? Kenapa Pemda begitu ngotot? Saya heran, kenapa mereka membela pengusaha kapitalis?,” tegasnya.
Menurut Adi Ahsan, ada upaya menabrakkan antara pedagang lokal dan pengusaha toko modern, seperti Alfamidi dan Indomaret. Permendag nomor 70 tahun 2015 pasal 5 telah mengatur tentang toko modern secara jelas.
- Baca juga : Didemo Mahasiswa, Ini Kata Ketua Komisi I DPRD
“Ada upaya-upaya menabrakkan antara pedagang lokal dan pengusaha toko modern. Toko Dewilah, Toko Cahayalah, mana ada toko modern di kolom rumah, mana ada toko modern yang satu rumah dengan pemiliknya,” kata Adi Ahsan.
Adi Ahsan akan memperjuangkan Perda itu agar tidak direvisi. Ia akan menolak rencana itu jika merugikan pedagang kecil.
- Baca juga : Zonasi Pasar Modern Mutlak Diatur
“Bagaimana membuat pedangang kita berdaya, bukan memikirkan pedagang besar. Saya akan berusaha masuk di pansusnya. Kalau perubahannya merugikan pedagang kecil, akan saya tolak,” kata Adi Ahsan, optimis. (Irwan Fals)