May Day oleh AJI Kendari. Sumber : AJI Indonesia
Kendari, mandarnews.com – Daftar kasus kekerasan dan intimidasi aparat terhadap jurnalis kembali bertambah. Kali ini, korbannya adalah Muliyadi Azis alias Putra (26), jurnalis media online di Kota Baubau Provinsi Sulawesi Tenggara.
Tindakan intimidasi dan sensor yang diduga dilakukan oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Baubau AKP Haris Akhmad Basuki ini terjadi pada 22 Januari 2018.
Berdasarkan kronologi yang diperoleh AJI Kendari, wartawan yang bekerja di media online Kabarbuton.com ini sedang melakukan peliputan kasus pembacokan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Baubau.
Saat itu, Putra sedang mengambil gambar video peristiwa pembacokan. Namun, hasil videonya sempat merekam muka Kasat Reskrim Polres Baubau.
Hal ini membuat Kasat Reskrim keberatan sehingga menyuruh wartawan itu untuk menghapus gambar tersebut.
Putra sempat mengaku tidak ada gambar Kasat Reskrim di video itu. Namun, Kasat Reskrim tetap memaksa untuk meminta alat liputannya.
Karena ketakutan, Putra akhirnya menghapus sendiri video tersebut. Berdasarkan laporan wartawan di Baubau, sikap arogan Kasat Reskrim bukan kali ini terjadi.
Sebelumnya, pada 5 Januari 2018 sekira pukul 00.30 Wita, jurnalis MNC Media Andi Lopes Eba dilarang meliput peristiwa penganiayaan jambret yang ditangani Polsek Murhum Kota Baubau.
Usai mengambil gambar video jambret yang babak belur diamuk massa, dia didatangi oleh anggota polisi bahwa ada perintah dari Kasat Reskrim Polres Baubau untuk tidak meliput kejadian tersebut.
Meski dilarang, Andi Lopes tetap melanjutkan liputannya dan menjelaskan ke polisi bahwa sudah tahu hal mana yang harus diliput.
Tindakan Kasat Reskrim Polres Baubau ini jelas telah menodai semangat kebebasan pers yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999.
Pada Pasal 4 UU Nomor 40 Tahun 1999 cukup jelas disebutkan dalam ayat 1 bahwa Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
Kemudian ditegaskan pada ayat 2 bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran dan ayat 3 bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Bagi pihak yang melanggar pasal 4 ayat 2 dan 3 maka ada ketentuan pidana yang tertuang pada Pasal 18 yang berbunyi setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
Atas kasus ini, AJI Kendari menyatakan sikap :
1. Mendesak Kapolres Baubau untuk mencopot jabatan Kasat Reskrim Polres Baubau AKP Haris Akhmad Basuki.
2. Mendesak Kapolda Sultra untuk membina anggotanya yang diduga menghalangi kerja jurnalis di lapangan.
3. Jurnalis dalam menjalankan tugas peliputan, telah dilindungi oleh undang-undang.
4. Menyerukan agar jurnalis tetap tunduk pada kode etik, kode prilaku dan menjunjung tinggi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 dalam melakukan aktivitas peliputan. (***)
Sumber : AJI Indonesia