Ketua AJI Kota Mandar Rahmat FA (baju kuning) dan Sekretaris AJI Kota Mandar Edyatma Jawi (baju putih).
Mamuju, mandarnews.com – Kekerasan seksual hingga saat ini masih menjadi momok kejahatan yang dialami banyak perempuan dan anak. Meski saat ini telah banyak perundang-undangan yang mengatur tentang perlindungan terhadap perempuan dan anak, namun tindak kejahatan seksual masih terus terjadi, khususnya di wilayah Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar).
Dewasa ini, pesatnya perkembangan dunia informasi mencakup dan merekam sejumlah tindak kejahatan seksual menyebabkan terekesposnya identitas korban secara terbuka, sehingga dapat berdampak negatif terhadap korban kekerasan.
Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Mandar, Sulbar, Rahmat F.A mengatakan, sejumlah kasus yang menimpa para korban kejahatan seksual masih dipublikasi dengan terang, terutama pada media massa.
Rahmat menyampaikan jika media massa mestinya melindungi hak-hak privasi korban, utamanya harus menjaga identitas korban.
“Peran media dalam melindungi korban kejahatan seksual sangatlah penting. Disadari atau tidak, media memiliki tanggung jawab yang sangat besar dalam perlindungan korban kejahatan seksual,” jelas Rahmat, Rabu (15/9).
Rahmat menyerukan pemberitaan terkait kejahatan seksual harusnya diorientasikan pada usaha menyelamatkan dan melindungi korban, juga media massa perlu terlibat untuk mengurangi jumlah kasus atau memberitakan pencegahan tindak kejahatan seksual.
“Dalam pemberitaan kasus kejahatan seksual, sejumlah media tak hanya mempublikasikan tentang penangkapan pelaku kejahatan seksual, tetapi juga memilih mempublikasikan korban,” tutur Rahmat.
Alih-alih membantu, lanjutnya, pengungkapan identitas korban ini malah akan membuat korban kejahatan seksual mengalami trauma karena masyarakat mengetahui permasalahan yang dihadapinya.
Rahmat juga mengulik terkait Kode Etik Jurnalistik yang mengatur tentang pentingnya perlindungan privasi korban kejahatan seksual, salah satunya yang termuat dalam Pasal 5 yang masih sering dilanggar, yaitu “Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan”.
“Dengan demikian, wartawan yang menyebutkan identitas korban asusila secara tidak langsung juga telah ikut menyebarluaskan informasi yang merusak nama baik korban dan secara tidak langsung telah merusak masa depan korban asusila,” ujar Rahmat.
Sedangkan Sekretaris AJI Mandar Edyatma Jawi menjabarkan, saat ini, sejumlah media massa masih terdeteksi mengabaikan kode etik tersebut. Ia pun menyebut AJI kota Mandar merekomendasikan pihak media massa, terutama jurnalis untuk memberikan perlindungan dalam melakukan peliputan kasus sensitif, seperti korban kekerasan dan pelecehan seksual.
“Kami masih terus menemukan sejumlah media yang tidak melindungi privasi korban kejahatan seksual dalam pemberitaan. Oleh sebab itu, AJI Kota Mandar meminta kepada media agar melindungi privasi korban kejahatan seksual dan menggunakan perspektif gender dalam memberitakan kasus kejahatan seksual tersebut,” pungkas Edi.
Reporter: Sugiarto
Editor: Ilma Amelia