Nurhamsi yang menunggui jenazah bayinya di ruang perawatan. (Foto: Sugiarto/Mandarnews.com)
Mamuju, mandarnews.com – Dampak dari dicabutnya Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan jalur Penerima Bantuan Iuran (PBI) sebanyak 73.697 peserta oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Barat (Sulbar) pada akhir 2020 lalu kini mulai berdampak pada masyarakat.
Seperti yang dirasakan Nurhamsi (28) yang dirujuk ke Rumah Sakit (RS) Regional Sulbar setelah melahirkan secara prematur pada Minggu, 28 Februari lalu.
Nurhamsi dan bayi yang dilahirkan terpaksa harus menempuh jalur perawatan umum selama tiga hari dengan biaya tinggi setelah pihak rumah sakit menyatakan BPJS PBI miliknya non aktif.
“Untuk biaya kami belum tau Pak karena suami juga hanya kerja sebagai buruh bangunan,” kata Nurhamsi pada mandarnews.com saat ditemui di RS Reginonal Sulbar, Rabu dini hari (3/3).
Sementara suami Nurhamsi, Jusni (27) mengaku tak mengetahui jika BPJS PBI milik istrinya dinonaktifkan, ia mulai kebingungan setelah diminta pihak rumah sakit memberikan penjelasan untuk biaya perawatan istri dan anak pertamanya itu dengan biaya Rp540.000 per hari.
“Saya ini kan hanya masyarakat biasa, fokus saya kerja sebagai buruh bangunan jadi saya tidak tahu kalau BPJS istri saya ternyata sudah dinonaktifkan. Kalau sebelumnya ada pemberitahuan kan bisa diurus ke BPJS mandiri,” kata Jusni.
Persoalan lainnya kemudian muncul setelah bayi Nurhamsia mengembuskan napas terakhir sekitar Selasa (2/3) siang, sekitar pukul 13.00 wita. Jenazah bayi tertahan kurang lebih 12 jam karena mereka tidak mampu membayar biaya rumah sakit.
“Ini sudah minta bantuan keluarga tetapi tidak mampu menyelesaikan semua biaya. Keluarga juga sudah mengupayakan berbagai cara tapi tetap tidak ada jalan,” ujar Nurhamsi.
Pihak RS Regional Sulbar menjelaskan, dikarenakan BPJS milik Nurhamsi non aktif maka jalur perawatannya terpaksa di jalur umum, pihak RS pun memberikan waktu 3×24 jam (3 hari) untuk melakukan pengurusan BPJS, sementara masalah lainnya adalah tenggat waktu setelah pengurusan BPJS baru berlaku setelah 14 hari.
“Iya betul, pasien terdaftar di perawatan umum karena BPJS nya telah non aktif per Desember 2020,” sebut Suci, petugas piket pendaftaran pasien RS Regional Sulbar.
Beruntung anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mamuju dari Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Alfais Muhammad menalangi biaya rumah sakit Nurhamsi.
“Ini saya mendapat informasi dari kawan kalau terjadi hal seperti ini, kita tentu sangat menyayangkan hal ini. Nantinya saya akan melakukan koordinasi dengan pihak terkait, harapan kita Pemprov dan Pemkab punya solusi kedepan agar kejadian seperti ini tidak terulang,” tegas Alfais.
Jenazah bayi rencananya akan segera dipulangkan ke kampung halaman di Kampung Jati Tampa Padang, Kecamatan Kalukku Menggunakan ambulans pada Rabu.
Hal tersebut tentu menjadi bagian kecil dari dampak dihapuskannya BPJS PBI. Berdasarkan data yang dihimpun mandarnews.com, ada total 73.697 peserta PBI yang dinonaktifkan Pemprov Sulbar dengan rincian Majene 12.794 orang, Mamasa 7.118 orang, Polewali Mandar 13.958 orang, Mamuju 22.138 orang, Mamuju Tengah 9.825 orang, dan Pasangkayu 7.864 orang.
Repoter: Sugiarto
Editor: Ilma Amelia