
Kantor Polsek Kalukku, diambil menggunakan tool street view google
Mamuju – Berawal dari kesalahpahaman yang berujung aksi balas dendam, G (21) pemuda asal Dusun Toansang Desa Bonda Kecamatan Papalang harus meregang nyawa di tangan para pengeroyoknya pada Selasa (28/8/2018).
Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Metro Mamuju Ajun Komisaris Polisi (AKP) Jamaluddin, pelaku pengeroyokan adalah pemuda yang berasal dari daerah yang sama dengan korban.
“Kita sudah mengamankan tiga orang pelaku pengeroyokan berinisial U (20), T (16), dan MT (16) yang berprofesi sebagai pelajar. Saat ini kita masih melakukan pengejaran terhadap satu orang lagi berinisial A yang sudah ditetapkan sebagai DPO,” ujar AKP Jamaluddin pada Kamis (30/8/2018).
Bersama pelaku, diamankan juga barang bukti berupa satu buah terpal plastik, satu buah baju korban yang berlumuran darah, satu buah parang, dan satu buah badik.
AKP Jamaluddin menjelaskan bahwa kejadian tersebut bermula dari peristiwa pelaku dikeroyok oleh korban bersama temannya. Hal tersebut disebabkan oleh kesalahpahaman yang terjadi di antara pelaku dan korban.
“Korban meninggal dunia akibat terkena tusukan benda tajam di pinggang sebelah kanan dalam aksi balas dendam yang dilakukan oleh pelaku karena tidak terima dengan perlakuan korban sebelumnya,” beber AKP Jamaluddin.
Saat ini pelaku yang beberapa masih di bawah umur beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Metro Mamuju.
“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 338 sub Pasal 170 ayat (1) dan ayat (3) dan atau pasal 351 ayat (1) KUHPidana dan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara,”ungkapnya.(Ilma Amelia)