Aksi unjuk rasa di depan Mapolres Polman.
Polman, mandarnews.com – Aliansi mahasiswa yang tergabung Semarak Polman, melakukan aksi unjuk rasa di depan Mapolres Polewali Mandar (Polman), Rabu, (18/9/24).
Aksi ini mendesak Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Polman agar dicopot dari jabatannya, atas kasus tewasnya seorang tahanan dalam sel beberapa waktu lalu, karena diduga dianiaya oknum polisi.
Aksi ratusan mahasiswa dengan gelar teatrikal serta orasi bertahan dari siang hari hingga petang meminta Kapolres Polman menemui pengunjuk rasa.
Jendral lapangan massa aksi, Muhammad Sannur, menilai Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Polman yang paling bertanggung jawab atas meninggalnya tahanan dalam sel berinisial R .
“Ini kemudian yang menjadi tuntutan, yaitu copot Kapolres Polman dan kasat Reskrim Polman, karena mereka yang sangat bertanggung jawab atas berlangsungnya undang-undang atau penerapan hukum di wilayah kepolisian itu sendiri,” katanya.
Atas kejadian tersebut, pihaknya menilai Kepolisian Polres Polman tidak memahami tentang implementasi undang-undang nomor 2023 tentang hak asasi manusia.
Sementara itu, Kapolres Polman, Kapolres Polman AKBP Anjar Purwoko mengungkapkan bahwa saat ini ke tujuh oknum terduga pelaku penganiayaan terhadap R, telah diamankan di Polda Sulbar.
“Adapun tadi yang adek-adek (massa aksi) sebutkan, Patsus dua puluh satu hari itu, memang ketentuannya di Propam, selama proses persidangan kode etik. Itu langkah awal dari propam adalah melaksanakan penempatan khusus,” ungkap Kapolres Polman AKBP Anjar Purwoko.
Lanjutnya selama persidangan kode etik berjalan, berdasarkan penyampaian Kabid Propam Polda Sulbar, penyelesaian dugaan kasus hingga fonis, tidak kurang lebih dari 21 hari.
“Jadi ini yang disampaikan oleh Pak Kabid Propam, bahwasanya sebelum dua puluh satu hari, sudah ada putusan kode etik,” pungkasnya.
Berikut tuntutan Semarak Polman :
- Copot Kapolres Polman.
- Copot Kasat Reskrim Polres Polman.
- Sidang etik dan pidanakan Pelaku
- Stop tindakan represif terhadap massa aksi.
(Atyah)