Aliansi Petani Parapa Bersatu gelar aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Polewali dan Polres Polman. Foto : Aty Achmad
Polewali, mandarnews.com – Aliansi Petani Parapa Bersatu menggelar unjuk rasa di Pengadilan Negeri Polewali dan Mapolres Polewali Mandar Sulbar, Rabu (24/6). Aliansi ini bergerak bersama Lembaga Bantuan Hukum Makassar, Rumah Realis, Lembaga Advokasi Masyarakat Desa Sulbar, Himpunan Mahasiswa Teknik Informatika Unasman, Himpunan Mahasiswa Pendidikan IPS, KPMPM Campalagian.
Pengunjuk rasa meminta penegakan hukum yang bebas dan merdeka, pemenuhan Hak Asasi Manusia (HAM) dan keadilan bagi warga negara. Mereka menilai adanya tindakan kriminalisasi terhadap petani di Parapa sehingga meminta dihentikan proses hukum tudingan terhadap Salmia dan Pinda, petani Desa Rappang Kec.Tapango atas tuduhan penyerobotan tanah sawah di Parapa.
Koordinator lapangan, Sarli, yang mendampingi aliansi petani menyebut, penegakan hukum dianggap diskriminatif karena kasus tersebut, sudah ada putusan
berkekuatan hukum tetap dari pengadilan pada tahun 2005 namun kemudian dilaporkan lagi melakukan penyerobotan lahan sawah, sehingga pihaknya menuntut penegak hukum untuk menghentikan proses hukum karena kasusnya bukan tindak pidana.
”Bersama kuasa hukum petani, kami sudah telaah kasusnya, dan itu dinilai diskriminatif adanya ketidakjelasan dimana pihak terlapor Salmia dan Pinda ditersangkakan melalui proses penyidikan di kepolisian,” terangnya.
Sarli menyebur, Salmia (52) dilaporkan ke polisi dengan tuduhan penyerobotan tanah sawah yang berada di Parapa Desa Rappang Kecamatan Tapango Kabupaten Polewali Mandar. Padahal tanah sawah yang dituduhkan diserobot Salmia adalah tanah sawah yang dibuka dan dikelola secara turun-temurun oleh keluarganya.
“Ia (Salmia) tidak pernah menjual menghibahkan dikelola orang lain,” kata Sarli dalam orasinya.
Pinda (65), kata imbuh Sarli, juga mengalami hal serupa, ia juga dilaporkan dengan tuduhan yang sama menyerobot tanah yang sudah dikuasai selama puluhan tahun.
Mengatasnamakan demi penegakan hukum yang bebas dan merdeka pemenuhan hak asasi manusia (HAM) dan keadilan bagi warga negara, Aliansi Petani Parapa Bersatu, meminta penegak hukum : Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Polewali Mandar menghentikan proses hukum karena dinilai bukan sebuah tindak pidana.
Selain berorasi, mereka membawa spanduk tuntutan keadilan untuk petani.
Ketua Pengadilan Negeri Polewali Ida Bagus Oka Saputra menyebut, perkara tersebut awalnya ranah kepolisian, selaku penyidik aparat penegak hukum memiliki kewenangan dan kapasitas menyidik setiap kasus.
“Kami tidak pernah intervensi kepolisian, kami memberikan kewenangan dengan objektivitas dan profesionalisme bahwa setiap penyidikan itu apakah memenuhi unsur pidana atau tidak, sedangkan kapasitas kami menerima perkara untuk disidangkan dugaan tindak pidana,” terangnya.
Ia menyebut salah alamat jika pengadilan dinilai diskriminatif atau tidak adil menjatuhkan tindak pidana kepada pelaku terlapor atas suatu perkara.
Kasat Reskrim Polres Polman AKP. Saiful Isnaini menyebut, perkara tersebut sudah lama proses penyidikannya sehingga ia mengajak aliansi untuk bersama profesional mengawal perkara.
“Mari kita tunggu seperti apa proses perkara ini selanjutnya,” singkatnya.
Saat pertemuan terbatas di ruang sidang Pengadilan Negeri dengan empat orang perwakilan petani dan kuasa hukum dengan pengadilan negeri terjadi kesepakatan akan dilakukan kembali pertemuan pada Jumat mendatang. (Aty Achmad)