![](https://i0.wp.com/mandarnews.com/wp-content/uploads/2021/01/IMG_20210107_115228.jpg?fit=1024%2C766&ssl=1)
Sudirman, Jabatan Fungsional Umum Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kantor Kemenag Majene.
Majene, mandarnews.com – Penyebaran penularan covid-19 masih terus mengalami peningkatan. Banyak hal yang dipengaruhi dengan adanya pandemi covid-19 ini, diantaranya angka pernikahan.
Menurut Sudirman, Jabatan Fungsional Umum Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Majene, angka pernikahan ditengah pandemi covid-19 tahun 2020 menurun dibanding tahun 2019.
“Total hasil data yang terinput di Kemenag Majene dari tiap Kantor Urusan Agama (KUA) di kecamatan tahun 2020 sebanyak 1.459. Hal ini menurun dibanding peristiwa pernikahan yang tercatat di tahun 2019 sebanyak 1.777,” ujar Sudirman, Kamis (7/1).
Kata Sudirman, penurunan angka pernikahan di tahun 2020 dibanding 2019 dipengaruhi banyak hal, di antaranya adanya penundaan pendaftaran pernikahan beberapa waktu yang lalu, pembatasan sosial dalam pelaksanaan pernikahan, dan lain sebagainya.
“Mungkin adanya persyaratan khusus dalam pelaksanaan pernikahan ditengah pandemi ini sehingga memengaruhi angka pernikahan yang tercatat,” sebut Sudirman.
Sementara itu, KUA Banggae Timur mencatat angka pernikahan tahun 2020 sebanyak 261, hal ini juga turun dibanding dengan angka pernikahan 2019 sebanyak 300.
“Dalam pelaksanaan pernikahan ditengah pandemi covid-19 ada beberapa persyaratan khusus dibanding dengan persyaratan administrasi umum lainnya sebelum covid-19,” kata Rapiah, staf di KUA Banggae Timur.
Rapiah menyampaikan, pernikahan yang akan dilaksanakan ditengah pandemi covid-19 harus ada surat izin dari Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Majene, kemudian calon pengantin harus mengisi surat permohonan pernyataan sikap mampu mematuhi dan menjalankan protokol kesehatan (prokes) pencegahan covid-19 selama pelaksanaan pernikahan dan massa yang sangat terbatas.
“Sebelumnya juga bahwa telah ada aturan jika pelaksanaan pernikahan hanya bisa dilakukan di balai nikah dengan tetap mengacu pada prokes kesehatan, utamanya pembatasan massa. Jadi mungkin itu sebagian kecil yang memengaruhi adanya penurunan angka pernikahan,” ungkap Rapiah.
Hal senada disampaikan Kepala Kantor KUA Kecamatan Banggae, Abdul Rahman mengenai penurunan angka pernikahan. Di tahun 2020 tercatat sebanyak 332, lebih rendah dibandingkan angka pernikahan 2019 sebanyak 428.
“Untuk pelaksanaan pernikahan di Balai Nikah itu massanya juga sangat terbatas dan tetap ketat prokes. Sementara di rumah calon pengantin harus ada izin dari Satgas serta surat keterangan dari kedua mempelai pernyataan mampu menerapkan prokes pencegahan covid-19 selama pelaksanaan pernikahan serta mampu memperlihatkan surat keterangan sehat,” tandas Rahman.
Rahman menyebutkan jika hal itu sesuai dengan surat edaran dari Dirjen Bimas Islam Kemenag bahwa setiap acara pernikahan ataupun lainnya tidak boleh membuat kerumunan.
“Kalau di kantor itu massanya sangat terbatas, maksimal 6 orang itupun harus prokes ketat juga. Makanya mungkin itu diantara indikator yang memengaruhi turunnya angka pernikahan di masa pandemi covid-19 ini,” tutup Rahman.
Reporter: Putra
Editor: Ilma Amelia