Majene, mandarnews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkunjung ke Kabupaten Majene, Sulawesi Barat (Sulbar), Rabu 18 Juli 2018.
Kali ini, Deputi Pencegahan Direktorat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) mengunjungi Pemkab Majene. Tujuannya, KPK mensosialisasikan aplikasi pelaporan LHKPN, atau e-LHKPN.
Spesialis LHKN KPK, Dian Widiarti mengatakan, mulai dari ASN eselon 3 hingga bupati wajib sampaikan LHKPN ke KPK. Seluruh kekayaan mereka, kata Dian, wajib dilaporkan secara jujur melalui aplikasi e-LHKPN.
“Harta kekayaan wajib dilaporkan. Seperti bangunan, harta bergerak, perabot rumah dan lain-lain. Tadi detailnya telah disampaikan,” kata Dian, usai sosialisasi di Ruang Pola Kantor Bupati Majene.
Penyampaikan LHKPN ini merupakan salah satu cara mencegah KKN. Para wajib lapor harus menyampaikan secara jujur kekayaanya.
“Kalau tidak jujur, pasti terdeteksi. Ada timnya nanti,” jelasnya.
Wajib lapor yang tidak menyampaikan LHKPN akan diberi sanksi. Seperti penundaan kenaikan pangkat hingga penundaan pembayaran tambahan penghasilan.
“Harap kepatuhan meningkat, sanksi sudah dikoordinasikan,” kata Dian. (Irwan Fals)