Bacakan Laporan. Marsuki Nurdin membacakan laporan hasil pembahasan Pansus D di DPRD Majene, Kamis 28 Desember 2017 malam.
Majene, mandarnews.com – Delapan Ranperda 2017 telah disahkan jadi Perda di DPRD Majene, Sulawesi Barat (Sulbar), Kamis 28 Desember 2017 malam.
Perda itu diserahkan Ketua DPRD, Darmansyah pada Bupati Majene, Fahmi Massiara. Salah satu aturan yang disahkan itu adalah Perda tentang retribusi tempat penjualan minuman beralkohol atau minuman keras (miras).
Ketua Pansus D, Marsuki Nurdin mengatakan, Perda ini melegalkan penjualan miras di Majene. Sekaligus, kata Marsuki, aturan ini akan menyulitkan pengusaha menjual miras.
“Secara hukum melegalkan tapi justru mempersulit materi-materi yang tertuang didalam itu. Karena pajak yang harus dikenakan kepada para penjual terlalu besar kita kenakan disitu,” kata polisi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) ini.
Setelah disahkan, Perda itu resmi diberlakukan. Meski demikian, Marsuki belum merinci besaran retribusi aturan itu.
“Secara tekhnis akan dilakukan dalam Perbup nanti,” jelasnya.
Marsuki menyebutkan, seluruh tempat penjualan miras akan dikenakan retribusi. Termasuk miras tradisional. Selain itu, Perda ini juga mengatur tempat penjualan.
“Ada tempat khusus, seperti hotel melakukan penjualan sekaligus penggunaanya disitu. Tidak boleh dibawa keluar,” kata Marsuki.
Marsuki mengatakan, Perda ini akan menjadi ‘senjata’ bagi Pemda Majene untuk menata dan mewajibkan izin penjualan miras. Sebab, jika tanpa Perda ini Pemda tidak bisa melakukan tindakan penertiban.
“Karena kalau tidak ada peraturan yang mengatur tentang itu tidak ada ruang bagi Pemda untuk melakukan tindakan,” tutup Marsuki. (Irwan Fals)