Pembinaan dan Pengawasan kegiatan pertambangan pasca berlakunya UU 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah menjadi kewenangan dari provinsi. Dengan diambil alihnya kewenangan pengawasan penambangan ke provinsi akan berakibat maraknya penambangan ilegal yang tidak terawasi di kabupaten. Oleh sebab itu diperlukan inovasi dalam pengawasan kegiatan penambangan rakyat berbasis masyarakat (AWAS BIMAS).
Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Majene menyadari lahirnya potensi maraknya penambangan ilegal tersebut. Sehingga dinas yang dipimpin Ashar Malik ini gencar melakukan kegiatan sosialisasi penambangan yang baik, benar, dan ramah lingkungan, belakangan ini. Dalam kegiatan-kegiatan ini sekaligus memberikan pengarahan kepada masyarakat untuk ikut memberikan informasi jika di daerahnya terdapat penambangan liar.
Dalam sosialisasi itu pula, Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Majene memberikan nomor kontak, 085340166866 kepada publik. Pemberitahuan nomor kontak tersebut agar siapa pun yang melihat kegiatan penambangan liar agar segera melaporkan melalui nomor kontak tersebut.
Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Majene menyadari bahwa sumber daya tambang (bahan galian) merupakan karunia dari Tuhan Yang Maha Esa. Bahan galian yang dikelola secara bijaksana dan berdaya guna akan memberikan kesejahteraan bagi umat manusia. Hasil dari pengelolaan dan pemanfaatan bahan galian tersebut juga berperan signifikan bagi pembangunan. Di samping itu, sektor pertambangan juga berkontribusi bagi pengadaan lapangan kerja.
Namun juga disadari, sektor pertambangan ini juga memunculkan persoalan. dampak yang ditimbulkan sangat signifikan terhadap perubahan kondisi alam, kesuburan tanah, dan berpengaruh terhadap perubahan tata air.
Kegiatan tambang yang dilakukan pun berdampak pada kesehatan masyarakat. Penambang tidak memenuhi syarat untuk melakukan kegiatan tambang, sehingga kegiatan tersebut dilakukan sering kali tanpa memperhatikan lingkungan sekitar.
Persoalan ini akan berjalan terus menerus dan tidak akan terkontrol jika tidak ada pengawasan yang dilakukan terhadap pertambangan ilegal tersebut. Oleh sebab itu, pengawasan sangatlah dibutuhkan agar suatu kegiatan dapat berjalan dengan baik.(rizaldy)