(Dari kiri) Ketua KPK Setyo Budiyanto, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Mendagri Tito Karnavian, Kapolri Jenderal Listyo Sigit, dan Kepala BPPIK Aris Marsudiyanto. (Dok. Kemendagri)
Jakarta, mandarnews.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, melakukan penandatanganan nota kesepahaman dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan, Kepolisian Republik Indonesia (Polri), dan Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (BPPIK) tentang Pengawasan Penyelenggaraan Perizinan di Daerah, Selasa (4/2/2025).
Kegiatan yang juga dirangkaikan dengan Rapat Pengendalian Inflasi Daerah ini dilaksanakan di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, yang diikuti oleh pemerintah daerah seluruh Indonesia secara dalam jaringan (daring).
Dalam kesempatan tersebut, Mendagri Tito menyampaikan, Mal Pelayanan Publik (MPP) berjumlah 272 yang tersebar di seluruh Indonesia.
“Masih kurang jika dibandingkan dengan jumlah kabupaten di Indonesia yang mencapai 514,” ujar Tito.
Dengan masih banyaknya tantangan yang ada, kata Tito, terutama untuk mencegah praktik melawan hukum seperti suap atau gratifikasi, perizinan perlu pengawasan dari eksternal, seperti Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK.
Sedangkan Jaksa Agung, ST Burhanuddin, menerangkan bahwa perizinan merupakan satu instrumen penting yang berkaitan dengan kepastian hukum.
“Banyak masalah yang masih ditemukan, seperti prosesnya panjang. Dengan kerja sama yang erat, solid, kita bisa mewujudkan perizinan yang baik,” sebut ST Burhanuddin.
Dengan penandatanganan nota kesepahaman mengenai pengawasan perizinan ini, pihaknya pun memberikan dukungan penuh dalam aspek penegakan hukum sehingga dapat menciptakan iklim investasi yang kondusif dan memberikan pelayanan yang terbaik.
Sementara itu, Kepala Polri, Jenderal Listyo Sigit, menjelaskan, Polri mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo, yang di dalamnya mencakup pertumbuhan ekonomi.
“Meskipun situasi di Palestina sudah membaik, begitu pula dengan Rusia dan Ukraina, masih ada ketegangan baru akibat perang dagang AS dan China yang akan berakibat pada pertumbuhan ekonomi negara kita,” ucap Listyo.
Dirinya pun menjabarkan tantangan yang harus diselesaikan untuk mengatasi lambatnya proses perizinan yang dapat mengganggu iklim investasi daerah, yaitu birokrasi yang rumit, sumber daya manusia (SDM) belum memadai, tumpang tindih regulasi, belum diterapkannya digitalisasi pelayanan yang terintegrasi, serta adanya potensi penyalahgunaan wewenang pada proses penerbitan perizinan.
“Kami berharap sinergitas dalam melaksanakan nota kesepahaman dapat diimplementasikan dengan sebaik-baiknya hingga ke tingkat kabupaten/kota,” tukas Listyo.
Senada dengan Kapolri, Ketua KPK, Setyo Budiyanto, membenarkan jika sudah banyak inovasi dan kreasi yang dilakukan unit kerja dalam pelayanan perizinan masyarakat, namun perizinan belum terintegrasi dengan baik.
“Seringnya, orientasinya hanya untuk meningkatkan pendapatan daerah dan menjadi zona agak tertutup. Meskipun ada sebutan satu pintu, satu atap, atau terpadu, nyatanya tidak seperti itu,” beber Setyo.
Masih ada potensi yang mengarah pada tindak pidana korupsi, tambah Setyo, seperti suap, gratifikasi, dan pungutan liar.
“Yang paling banyak terjadi menurut pengamatan KPK adalah dari faktor internal, integritas pegawai dalam menjalankan pelayanan perizinan. Faktor eksternal adalah calo, makelar, atau broker yang harus dihilangkan. Calo ini tentu difasilitasi oleh pegawai perizinan,” ungkap Setyo.
Kepala BPPIK, Aris Marsudiyanto, lewat kegiatan ini menjelaskan tentang badan yang dipimpinnya.
“Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus dibentuk oleh Presiden Prabowo dan memiliki wewenang melaksanakan investigasi dengan KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian,” urai Aris.
Ia juga mengemukakan, ada beberapa hal perizinan yang sebenarnya mudah tapi dibuat ruwet.
“Jika dibandingkan dengan negara lain, indeks kemudahan perizinan Indonesia masih rendah. Negara lain bisa selesai dalam 6 step sedangkan Indonesia perlu 21 step, ” tandas Aris.
Menurut Aris, hal yang penting dalam perizinan adalah kemudahan dan keakuratan.
“Kami dan para pengurus di daerah akan aktif berkomunikasi dengan polisi, jaksa, dan KPK untuk memantau pelayanan perizinan,” kunci Aris. (ilm)