Musyawarah tertutup di Kantor Bawaslu Mamuju.
Mamuju, mandarnews.com – Hari ini (Selasa, 29/9), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Mamuju melakukan mediasi melalui musyawarah tertutup terkait laporan pasangan calon (paslon) nomor urut 1, Sutinah Suhardi-Ado Mas’ud sebagai pemohon terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mamuju sebagai termohon terkait gugatan penetapan paslon petahana, Habsi-Irwan yang sebelumnya telah dilaporkan tim kuasa hukum Tina-Ado dengan 40 alat bukti penyalahgunaan wewenang.
Ketua Bawaslu Mamuju, Rusdin menerangkan, karena tidak menemukan kesepakatan, proses pun akan berlanjut ke musyawarah terbuka.
“Tadi sudah dilakukan musyawarah tertutup dan kedua pihak, pemohon dan termohon tidak menemui kesepakatan. Akhirnya musyawarah ini kita lanjutkan ke musyawarah terbuka,” kata Rusdin saat dikonfirmasi usai memimpin jalanya musyawarah.
Meski tak merinci apa dan bagaimana proses musyawarah, Sutinah mengaku tetap akan melanjutkan proses gugatan yang diajukan.
“Kami di pihak pemohon tetap ingin lanjut dengan permohonan (gugatan) kami,” papar Sutinah.
Sementara itu, kuasa hukum KPU Mamuju, DR. Rahmat Idrus menegaskan, sebagai pihak termohon akan mempertahankan yang menjadi objek sengketa, yaitu putusan KPU tentang penetapan pasangan calon.
“Sehingga semua materi terkait dengan itu kami sudah siap, termasuk jawaban, saksi-saksi, dan alat bukti yang kami akan ajukan, semua sudah siap,” ujar DR. Rahmat.
Sebelumnya, tim hukum Tina-Ado resmi memasukkan gugatan sengketa pemilihan kepala daerah ke Bawaslu Mamuju, Kamis lalu.
Kuasa hukum paslon Tina-Ado, Anwar Ilyas mengatakan, pengajuan sengketa tersebut didasari atas keputusan KPU yang menetapkan calon petahana Habsi-Irwan dinilai tidak memenuhi syarat.
“Calon petahana diduga melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 pada Pasal 71 ayat 2 dan ayat 3,” pungkas Anwar.
Reporter: Sugiarto
Editor: Ilma Amelia