Pengurus DPW BAIN HAM-RI Sulbar, Masdar
Mamuju, mandarnews.com – Badan Advokasi dan Investasi Hak Asasi Maunsia (BAIN HAM-RI) Sulawesi Barat, menilai Perekrutan tenaga PPK KPU Kabupaten Mamuju tidak transparan terhadap hasil seleksi yang diumumkan awal Februari lalu.
“Passing grade atau ambang batas penilaian tidak pernah diumumkan sehingga para pendaftar tidak mengetahuinya, sementara pengumuman tiba-tiba,” Masdar Pengurus DPW BAIN HAM-RI Sulbar.
Masdar juga menganggap kuota perempuan tidak proporsional karena tidak terpenuhi sebesar 30 persen dalam hasil pengumuman hasil tertulis. Dengan begitu, Pengurus DPW BAIN HAM-RI Sulbar itu menganggap menyalahi UU No.7 tahun 2017 tentang Pemilu.
“Kami anggap menyalahi UU No. 7 tahun 2017 tentang pemilu, dimana komposisi keanggotaan PPK memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen,” tutur Masdar, Minggu, (09/02/20).
Masdar mengaku sikap BAIN HAM-RI Sulbar akan menindaklanjuti serta melaporkan gejolak ini. Dimana itu merupakan kewenangan BAIN HAM-RI Sulbar untuk mengadvokasi semua gejolak saat ini.
“BAIN HAM-RI SULBAR akan menindaklanjuti ini, dengan melakukan koordinasi dengan pihak pusat,” Kata Masdar
Sementara Komisioner KPU Mamuju, Divisi Parmas dan SDM, Ahmad Amran Nur menjelaskan jika perekrutan dilaksanakan tidak dengan menggunakan passing grade tetapi metode perangkingan sehingga passing grade tidak dipakai.
“Jadi metode kita adalah rangking, kita urut hingga sepuluh besar, jadi siapapun yang masuk dalam sepuluh besar itulah yang kita ambil, hal itu sudah sesuai dengan metode kemampuan yang kita rekrut,” jelas Amran
Sedangkan keterkaitan tentang kuota keterwakilan perempuan 30 %, Amran menggarisbawahi jika hal tersebut tetap diperhatikan tetapi dengan kualifikasi penjaringan yang sesuai kemampuan calon pendaftar
“Dalam (UU No 7 tahun 2017) tentang Pemilu menjelaskan jika Memperhatikan, nah itu jelas bila mana tidak memenuhi standar sesuai hasil seleksi maka tidak kita paksakan, kita memastikan jika yang bekerja itu mampu dan tentu harus memenuhi standar, ya harus masuk sepuluh besar dulu dong, kalau sudah pasti kita rekrut,” jelasnya
Berikut pasal yang disangkakan BAIN HAM-RI Sulbar ke KPU MAMUJU ;
1. Pasal 52 ayat 52 komposisi keanggotaan PPK memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30% UU no 7 thn 2017 tentang pemilu.
2. KPU Mamuju dianggap tidak menjalankan amanah UU No 14 Thu 2008 tentang keterbukaan informasi publik dalam tahapan hasil seleksi nilai pada tes tertulis.
3. Tidak membenahi pengembangan wawasan pada staf sehingga terjadi pemberian informasi fiftif saat pengembalian berkas calon PPK sehingga itu dianggap merugikan secara pribadi pada calon yg saat itu akan mengembalikan berkas
Reporter : Sugiarto