Seorang pekerja tengah mengangkati karung berisi pupuk. Sumber foto: kementan.go.id
Jakarta – Menanggapi beberapa isu terakhir terkait kelangkaan pupuk di sejumlah daerah, Kementerian Pertanian (Kementan) meluruskan isu pengurangan pupuk bersubsidi.
Menurut Kuntoro Boga Andri, Kepala Biro Humas dan Informasi Publik Kementan, tidak benar terjadi pengurangan pupuk bersubsidi.
Pemerintah melakukan alokasi sesuai Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) dan alokasi anggaran sesuai luas baku lahan sawah yang ditetapkan Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
“RDKK sesuai potensi perencanaan tanam di masing-masing wilayah desa dan kecamatan. Maka akan sangat menentukan ketepatan alokasi pupuk subsidi,” ujar Kuntoro di Jakarta, Jumat (7/2/2020).
Kuntoro menjelaskan, tahun 2020 dilakukan koreksi terhadap alokasi pupuk bersubsidi menjadi 7,9 juta ton.
“Sesuai Permentan 01/2020, sebanyak 10% dialokasikan sebagai cadangan pupuk, sehingga total yang akan didistribusikan sebanyak 7,1 juta ton,” kata Kuntoro.
Beberapa waktu yang lalu, lanjutnya, pemerintah mendalami kemungkinan penyalahgunaan pupuk subsidi, dan ternyata ditemukan pupuk beralih pada perusahaan perkebunan (bukan petani), dan banyak juga petani perseorangan yang memperoleh pupuk bersubsidi meskipun bukan kelompok tani.
“Kami mengingatkan alokasi pupuk bersubsidi harus diawasi agar tepat sasaran dan kuota pupuk hanya bagi kelompok tani sesuai RDKK. Makanya ada isu kelangkaan pupuk di masyarakat. Bagi yang tidak terdaftar, pupuk non subsidi tersedia banyak kok,” sebut Kuntoro.