Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Majene berharap ranperda dapat dirampungkan pada awal November. Ranperda ini terdiri dari tiga yakni Perubahan APBD 2012, KUA PPAS 2013 dan APBD 2013.
Untuk itu dia menghimbau seluruh anggota DPRD agar selalu aktif hadir pada setiap agenda rapat atau persidangan.
Pada rapat Bamus untuk membahas penjadwalan sidang paripurna penyerahan KUA PPAS oleh Pemkab, beberapa di skorsing karena tidak kuorum. Jumlah anggota Bamus yang hadir tidak cukup 2/3 dari 11 anggota Bamus.
Anggota Bamus yang aktif seperti pada rapat Rabu 3 oktober terdiri dari Ketua Bamus yang juga ketua DPRD Hajar Nuhung, M Said, Basri Ibrahim, Hj. Hasriaty Arif Saleh, dan Nurlaela Darwis.
Pada rapat tersebut, anggota yang tidak hadir Lukman yang juga wakil ketua DPRD sedang dinas menjalankan agenda dinas di lain tempat, Marsuki Nurdin, Hasdinas Asri (sekertaris bukan anggota) mengikuti diklat spamen, Yamang, dan Muh. Alwi Hamta.
Hajar Nuhung mengatakan beberapa anggota Bamus yang tidak hadir tanpa pemberitahuan.
Menyinggung penegakan disiplin anggota DPRD Majene, Hajar Nuhung mengakui bahwa itu adalah kewenangan Badan Kehormatan.
Sementara Badan Kehormatan hingga sekarang belum melahirkan kode etik. Pengusaha minyak di Kalimantan ini berharap Badan Kehormatan segera dapat merampungkan Kode Etik agar memiliki landasan hukum dalam memberikan sanksi kepada anggota DPRD yang tidak disiplin.
Masa keanggotaan DPRD Majene periode 2009 – 2014 tinggal setahun ditambah beberapa bulan lagi. Masa tiga tahun lebih ini Badan Kehormatan belum dapat membuat peraturan Kode Etik.(rizaldy)