Dua Koperasi di Kabupaten Majene terdaftar sebagai calon penerima bantuan Kementrian Koperasi dan UKM melalui Deputi Bidang Pembiayaan. Tapi aneh, dua koperasi ini tidak ada dalam daftar nama koperasi tahun 2012 di Dinas Koperasi UKM dan Perindustrian Kabupaten Majene.
Dalam daftar calon penerima bantuan sosial ini tercatat nama KSU Urekang Desa Popengan Kecamatan Ulumanda, dan KSU Bersama Panappo Desa Lombang Kecamatan Malunda. Masing-masing koperasi ini akan mendapatkan bantuan sosial senilai Rp.50.000.000. Bantuan ini adalah program bantuan pengembangan koperasi perkotaan dan pedesaan.
Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perindustrain Kab. Majene Naim Suro mengaku tidak tahu menahu tentang dua koperasi itu dan tidak pernah diusulkan.
"Jangankan mengusulkan untuk melantik pengurusnya juga tidak pernah. Padahal untuk mendapatkan legalitas pengesahan, para pendiri mengajukan permintaan tertulis disertai akta pendirian koperasi, ini diatur dalam UU 25 tahun 1992," jelas Naim Suro kepada Mandar News.
Lain halnya pernyataan dari Kadis Koperasi UKM Propinsi Sulawesi Barat Samiran.
"Tidak mungkin kedua koperasi ini muncul jika tidak ada usulan dari dinas kabupaten, kenapa bisa koperasi yang asalnya dari kabupaten tidak diketahui oleh dinas yang bersangkutan," katanya.
Dinas Koperasi Kabupaten mengaku tidak tahu menahu dan tidak pernah mengusulkan kedua koperasi itu, sementara Dinas Koperasi Provinsi mengaku heran ada koperasi muncul tanpa diketahui dan diusulkan dari kabupaten tempat koperasi itu berada. Lalu kenapa kedua koperasi itu masuk dalam daftar calon penerima bantuan ?
Untuk menyingkap misteri ini, Samiran mengatakan akan memanggil Kepala Bidang Koperasi di Dinas yang dipimpinnya. Jika masalah ini terjadi di Dinas Koperasi Propinsi maka ia akan menjatuhkan sanksi kepada pelaku. Namun dia tidak menyebut sanksi apa yang bakal dijatuhkan.(jufri)