Toko Mitra
Majene, mandarnews.com – Manajemen Alfamidi berkunjung ke Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Majene, Selasa 17 Oktober 2017. Menurut Kepala Dinas PMPTSP, Mithhar, kunjungan itu terkait teguran untuk Toko Mitra yang menjual barang tidak sesuai izin dan ternyata barang yang dijual toko itu dipasok Alfamidi.
“Iya, disponsori Alfamidi. Yang bersangkutan sudah datang disini (manajemen Alfamidi). Tidak dipungkiri mereka. Andi Nurliani ternyata kerja sama denga Alfamidi,” kata Mithhar.
Andi Nurliani sendiri adalah warga Majene sebagai atas nama saat mengajukan permohonan izin Toko Mitra ke Dinas PTMSP. Belakangan toko ini dapat teguran karena tidak sesuai dengan permohonan izin yang sebelumnya diajukan.
Mithhar menceritakan, awalnya gedung Toko Mitra itu adalah Alfamidi. Sekitar akhir tahun 2014, Alfamidi dapat izin untuk membangun gedung baru di gedung yang kini berubah nama jadi Toko Mitra.
Namun pembangunan itu mendapat reaksi keras dari masyarakat Majene, utamanya pedagang.Ā Para pedagang mengecam dan meminta pemerintah agar mencabut izin Alfamidi tersebut karena akan mematikan pedagang lokal.
“Langsung ada suratnya bupati dipending itu (pembangunan Alfamidi). Jadi sebelum ada Perbup, ada surat bupati untuk pending,” kata Mithhar.
Perbup itu adalah Perbup nomor 2 tahun 2015 tentang penataan, pembinaan dan pengawasan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern. Lalu, Alfamidi pun batal meski gedungnya telah siap pakai.
Meski demikian, kata Mithhar, pemerintah tidak boleh berpangku tangan. Sebab investor telah menggelontorkan dana pembangunan yang tidak sedikit. Apalagi sebelumnya Alfamidi itu telah menerima izin sebelum ada Perbup yang melarang pembangunan toko swalayan selama sepuluh tahun kedepan.
“Lalu pertanyaan kemudian siapa yang bertanggung jawab dengan itu? Sementara (investor) datang disini membangun atas adanya izin, bukan sebelum dibangun baru minta izin,” jelas Mithhar.
Seiring perjalanan waktu, 30 Desember 2017 Perda nomor 19 tahun 2015 tentang perlindungan, pemberdayaan pasar tradisional dan penataan pasar modern di Majene kembali disahkan. Aturan tentang keberadaan toko swalayan semakin ketat.
Namun, sejak disahkan tiga tahun lalu, Perda itu seperti tidak berguna. Ternyata dua toko swalayan, Alfamidi dan Indomaret beroperasi 24 jam. Padahal dalam perda itu hanya bisa beroperasi mulai pukul 10.00 wita sampai 22.00 wita.
Kembali ke pembahasan soal Toko Mitra, tahun 2016 toko yang berada di dekat Indomaret samping KNPI Majene itu mengajukan perizinan. Bukan izin Alfamidi tapi izin Toko Mitra yang akan menjual sembilan bahan pokok (sembako) dan produk kerajinan lokal. Perizinan itu atas nama Andi Nurliani.
“Jadi permohonannya begitu, tentu kita ini sangat gembira karena ada toko seperti ini. Apalagi ada sembako dan kerajinan tangan,” kata Mithhar.
Namun, pihak Dinas PMPTSP dapat pengaduan dari masyarakat dan tim pengawas mereka. Ternyata, Toko Mitra tidak ada bedanya dengan praktek menjual yang dilakukan Alfamidi dan Indomaret. Sudah tidak sesuai dengan izin yang hanya bisa menjual sembako dan kerajinan lokal.
Oleh karena itu, pihak pengelola dan manajemen Alfamidi sebagai pemasok telah dipanggil Dinas PMPTSP sebagai teguran. Kedua pihak telah melakukan pertemuan di Kantor Dinas PMPTSP, Selasa 17 Oktober 2017 kemarin.
Hasilnya, Dinas PMPTSP mendesak pihak Toko Mitra untuk menjual sesuai izin. Mithhar juga menyampaikan idenya kepada Toko Mitra. Agar toko itu bisa dijadikan tempat praktek bagi siswa SMK 2 Majene jurusan bisnis.
“Kita pakai solusi kembali pada rohnya izin menjual sembako dan kerjainan tangan. Kedua, kami punya ide supaya ini mendukung Majene sebagai pusat pelayanan pendidikan,” harap Mithhar.
“Salah satu hal yang sangat diharapkan dan dibutuhakan sekolah adalah tempat praktek. Di SMK 2 Majene ada jurusan bisnis, selama ini tidak pernah memperoleh tempat praktek yang layak,” tutup Mithhar. (Irwan Fals)