Serahkan Perda. Ketua DPRD, Darmansyah (kanan) menyerahkan Perda pada Bupati Majene, Fahmi Massiara di DPRD Majene, Kamis 28 Desember 2017.
Majene, mandarnews.com – Polemik pengesahan Perda tentang retribusi izin tempat penjulan minuman beralkohol atau minuman keras (miras) menemui titik terang, Senin 1 Januari 2018.
Setelah disahkan Kamis 28 Desember 2017, Perda itu akan dibatalkan. Ketua DPRD, Darmansyah mengatakan, langkah itu diambil setelah berkomunikasi dengan Bupati Majene, Fahmi Massiara.
- Baca juga : Ini Daftar Perda yang Disahkan dan Prolegda 2018
“Dari pada menimbulkan berbagai macam polemik ya lebih baik dibatalkan saja,” kata Darmansyah.
Selain komunikasi dengan Fahmi Massiara, kata Darmansyah, keputusan itu lahir setelah menerima masukan dari berbagai pihak. Seperti Sekolah Tinggi Agama Islam (STAIN), Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dewan Masjid, Forum Kerukunan Antar Ummat Beragama (FKUB), PDIP Majene dan sejumlah tokoh masyarakat.
- Baca juga : Aturan Retribusi Tempat Penjualan Miras Disahkan
Selanjutnya, kata Darmansyah, mekanisme pembatalan merujuk Permendagri nomor 80 tahun 2015 tentang produk hukum daerah pasal 141. Dalam aturan itu, bupati harus mengusulkan pembatalan ke gubernur sebelum tujuh hari setelah disahkan.
“Kita tunggu surat dari bupati dulu, ini malam dibuat besok diantar ke gubernur,” jelas Darmansyah.
Sebelumnya, Darmansyah berencana gelar dialog, Rabu 3 Januari 2018 dengan berbagai elemen masyarakat. Menurut Darmansyah, keputusan pelaksanaan dialog itu akan disampaikan besok, Selasa 2 Januari 2018.
Soal Anggaran Perda Miras
Saat dikonfirmasi, Darmansyah belum bisa merinci anggaran yang habis dalam pembahasan Perda Miras. Ia menyebutkan, tugas DPRD adalah membuat legislasi dan tidak ada honor khusus mengenai itu.
“Mungkin kita habis dirapat-rapat saja, komsumsi. Kalau misalnya, ada honor tertentu, tidak ada yang mengatur karena itulah tugas kita,” sebutnya.
Ia juga menyebutkan, anggaran yang dipakai hanya untuk perjalanan dinas ke Mamuju untuk asistensi ke gubernur. Seandainya tidak akan dibatalkan, kata Darmansyah, pihaknya baru akan berangkat ke Kemenkeu dan Kemendagri.
“Perda yang berhubungan yang berhubungan dengan pajak dan retribusi harus dapat persetujuan dari Kemenkeu. Kalau tidak salah, Mendagri. Sebenarnya baru di anu (asistensi) tapi tidak jadi karena itu (akan dibatalkan),” jelasnya.
Majene Punya Dua Perda Miras
Selain Perda retribusi miras, Majene juga punya Perda nomor 21 tahun 2012 tentang pengadaan, pengedaran, penjualan, pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol di Majene.
- Silahkan download : Perda Nomor 21 Tahun 2012
Dalam Perda itu, muatan soal pengaturan tempat tertentu penjualan miras sama dengan Perda baru yang akan dibatalkan. Seperti di hotel bintang 3, 4, 5 dan bar termasuk pub dan club malam.
Meski demikian, Darmansyah menyebutkan agar Perda nomor 21 tahun 2012 tidak perlu dicabut.
“Ini (Perda nomor 21 tahun 2012) tidak perlu dicabut karena terkait dengan pengawasannya ji,” harap Darmansyah.
Darmansyah juga berharap, jika masyarakat menghendaki, Perda pelarangan miras saja yang dibuat di Majene.
“Saya setuju itu,” ungkapnya. (Irwan Fals)