Suasana penurunan APK disekitar Kota Mamasa
MAMASA,mandarnews.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mamasa menggandeng Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Mamasa laksanakan penertiban APK (Alat Peraga Kampanye).
Sesuai UU No.7 Tahun 2017, yang melakukan penertiban APK adalah Satpol PP, Bawaslu hanya memeriksa, mengkaji dan menilai. Hak tersebut dikatakan Ketua Bawaslu Mamasa, Rustam Kamis (28/2).
Kata Rustam, penertiban atau penurunan APK dilakukan terhadap APK yang dinilai dipasang pada tempat yang dilarang sesuai UU No. 7 Tahun 2017 dan PKPU No. 23 Tahun 2018 serta surat Edaran No. 960 yang mengatur tentang pemasangan APK.
” Penertiban dilakukan tanggal 27 Februari 2019 serentak se-Sulawesi Barat berdasarkan kesepakatan Rakor yang dengan Satpol PP se-Sulawesi Barat,” sebutnya.
Ia menjelaskan, tempat-tempat yang dilarang untuk pemasangan APK yakni rumah ibadah, fasilitas pemerintah maupun kantor penerintah, rumah sakit, tiang listrik dan sekolah.
Pengawasan dan Penertiban APK berlanjut hingga minus 1 hari pemungutan suara.
Ketika ada APK yang tidak diturunkan oleh peserta Pemilu minus 1 hari pemungutan suara maka pihak Bawaslu sendiri yang akan menurunkan atau menertibkan APK tersebut.
Ketua Tim Pemenangan Partai Solidaritas Indonesia (PSI), David, saat diwawancarai dikediamannya mengatakan, terkait penertiban APK yang dilakukan pihak Bawaslu dan Satpol PP adalah sebuah hal yang wajar. Alasannya, karena sudah diatur oleh peraturan kepemiluan.
Tapi, tambah David, pihak Bawaslu tidak boleh serta merta menurunkan atribut semacam bendera yang tidak memakai nomor urut dan tidak membawa unsur citra diri apalagi ketika posisinya berada di lokasi privasi.
Ketua Pemenangan PSI ini berharap agar pihak Bawaslu dan Satpol PP mengikuti peraturan yang telah ada dalam hal penertiban APK.(MG-2)