Mamuju, mandarnews.com – Sisa 40 hari jelang Pemilihan Umum (Pemilu), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Barat menggelar Rapat Kerja Teknis (Rakernis) penyusunan dan penyampaian keterangan dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019 yang dihadiri oleh anggota Bawaslu tingkat kabupaten se-Sulawesi Barat.
Ketua Pimpinan Bawaslu Sulawesi Barat Sulfan Sulo bersama pimpinan lainnya, yakni Fitrinela Patonangi, Supriadi Narno, dan Ansharullah A. Lidda, serta Koordinator Sekretariat Idrus turut hadir dalam rapat kerja tersebut.
Rakernis berlangsung selama dua hari, mulai dari Jumat hingga Sabtu, (8-9/3/2019) bertempat di D’Maleo Hotel and Convention Mamuju.
Rapat kerja ini dibuka secara resmi oleh Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar yang ditandai dengan pemukulan gong sebanyak lima kali sebagai bentuk perwujudan dari pengamalan sila Pancasila.
Dalam sambutannya, Fritz Edward Siregar menyampaikan, dalam penyusunan dan penyampaian keterangan PHPU, Bawaslu harus mencermati setiap laporan hasil pengawasan mulai tingkat desa/kelurahan hingga provinsi.
“Pemberian keterangan harusnya tidak ada masalah lagi karena Bawaslu sudah memiliki laporan hasil pengawasan,” tutur Fritz.
Sementara itu, Sulfan Sulo mengatakan, menindaklanjuti kewenangan Bawaslu dalam Undang-Undang No. 7 tahun 2017 terkait pemberian keterangan PHPU di Mahkamah Konstitusi (MK), seluruh data dan dokumen pendukung PHPU harus dipersiapkan dengan cermat dan teliti.
Menurutnya, banyak hal yang akan dipertanyakan MK mengenai hasil pengawasan. Olehnya itu, segala hasil pengawasan harus diwujudkan dalam bentuk dokumen sebagai bahan pendukung pemberian keterangan nantinya.
“Kita harus memberikan keterangan dengan baik sekaligus data yang baik,” ujar Sulfan Sulo.
Koordinator Divisi Hukum dan Data Informasi Bawaslu Sulawesi Barat Fitrinela Patonangi melalui kesempatan itu menekankan, pengawas Pemilu mulai tingkat desa/kelurahan hingga kabupaten dituntut memiliki segudang inisiatif terhadap berbagai masalah yang akan terjadi, baik dalam situasi normal maupun situasi kritis.
“Pengawas harus mampu mengantisipasi kemungkinan masalah dan memiliki alternatif permasalahan. Hal ini sebagai langkah untuk menghadapi penyusunan dan penyampaian keterangan PHPU 2019,” kata Fitrinela Patonangi.
Langkah ini, lanjutnya, akan menjadi point penting untuk menghindari adanya keterangan tidak jelas yang disampaikan ke MK nantinya.
Reporter: Misbah Sabaruddin
Editor   : Ilma Amelia