Ketua JPPR Kab Majene Muh Akbar.
Majene, mandarnews.com – Jaringan Pendidikan Pemilu untuk Rakyat (JPPR) Kab. Majene menyoroti molornya pengumuman calon anggota Bawaslu di enam kabupaten/kota terpilih Se- Sulawesi Barat periode 2023-2028.
Kepada media ini, Rabu (16/08/2023), Ketua JPPR Kab Majene Muh Akbar, Mengatakan sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Bawaslu RI, seharusnya anggota Bawaslu kabupaten dan kota se-Indonesia terpilih periode 2023-2028 diumumkan pada rentang waktu 12 Agustus 2023.
“Pengumuman yang tidak sesuai jadwal, akhirnya Bawaslu 6 kabupaten/kota di Se-Sulawesi Barat bahkan di 514 kabupaten dan kota di seluruh Indonesia mengalami kekosongan jabatan, karena tanggal 14 Agustus 2023 kemarin masa jabatan anggota Bawaslu kabupaten kota periode 2018-2023 telah usai,” tutur Muh Akbar
Bawaslu RI lalu mengundurkan jadwal pengumuman pada rentang waktu 12 Agustus 2023 ke 14 Agustus 2023. Sedangkan hingga 16 Agustus pengumuman belum juga dilakukan.
“Tidak ada alasan rasional dan transparan dijelaskan oleh pihak Bawaslu RI sehingga pengumuman harus ditunda-tunda terus menerus. Kami berharap Bawaslu RI tidak ‘masuk angin’,” harap Muh Akbar
JPPR Kab Majene berharap kepada Bawaslu RI menutup pintu rapat-rapat segala bentuk kemungkinan terjadinya tarik-menarik internal karena kepentingan politik, dan campur tangan pihak manapun di balik keterlambatan pengumuman tersebut. Ini demi tegaknya pengawas pemilu yang yang berkapasitas dan berintegritas.
JPPR Majene juga meminta Bawaslu RI agar transparan. Jika tidak, maka penundaan tersebut dapat menimbulkan konflik dan ketidakpercayaan publik terhadap lembaga Bawaslu sebagai pengawas Pemilihan Umum,” tutup Akbar
Berdasarkan pada fakta fakta :
- Tanggapan masyarakat yang tidak di indahkan
- Diloloskannya salah satu tim sukses pasangan calon kepala daerah
- Pengumuman timsel kab Se- Sulawesi barat di 4 kali kebutuhan tidak mempunyai tanggal
- Molornya pengumuman oleh timsel se Sulawesi barat di 2 Kali kebutuhan
- Penundaan waktu pengumuman anggota bawaslu kabupaten/kota terpilih masa jabatan 2023-2028 dan Akhirnya kembali molor ke tanggal 16-20 agustus 2023 yang tertuang dalam keputusan ketua bawaslu nomor 280/KP.01.00/K1/08/2023.
- Yang mengakibatkan pada tanggal 15 agustus 2023 mengalami ke kosongan anggota bawaslu di 514 kabupaten/kota tersebut.
- Tidak adanya klarifikasi yang di lakukan oleh bawaslu RI mengenai alasan rasional penundaan pengumuman anggota bawaslu kabupaten/kota.
Menjadi tanda tanya besar bahwa rentetan kejadian tersebut, diduga sangat mungkin ditengarai oleh faktor tarik menarik kepentingan politik dibalik keterlambatan penundaan pengumuman anggota bawaslu kabupaten/kota. Dimana hal ini harus bisa di jawab oleh bawaslu Ri dalam tempo yang sesingkat-singkatnya. sebagai bentuk komitmen bawaslu RI kepada demokrasi bahwa pemilu yang sehat dimulai oleh penyelenggara pemilu yang berIntegritas.
(Mutawakkir/rls)