
Majene, mandarnews.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersama dengan Komisi II DPR RI tengah membahas aturan terkait perangkat desa yang menjadi caleg pada Pemilu 2019 mendatang. Hal ini disampaikan saat menggelar sosialisasi Undang – Undang Pemilu No. 7 tahun 2017, Rabu (7/11) di Aula Villa Bogor Leppe, Majene.
Sosialisasi ini dihadiri Ketua Bawaslu Sulbar, Sulfan Sulo, anggota Bawaslu Sulbar, Fitrinela Patonangi, 2 anggota Bawaslu Kab. Majene; Indriana Mustafa dan Muh. Dardi serta anggota Komisi II DPR RI Dapil Sulbar Muhammad Afzal Mahfuz.
Dalam sosialisasi ini, Bawaslu Sulbar meminta Komisi II segera menetapkan kepastian hukum terkait perangkat desa yang menjadi caleg. Menurut Sulfan, aturan perangkat desa menjadi caleg masih belum jelas jika ditinjau dalam UU No. 7 tahun 2017 sehingga masih ada potensi perangkat desa menjadi caleg.
“Kami sampaikan ke Komisi II agar ini menjadi perhatian khusus, karena pada surat edaran KPU menyebutkan, yang tidak tersebut secara langsung dalam UU. No. 7 itu tidak harus mundur,” tutur Sulfan.
Sulfan mengatakan, hal ini penting segera ditindaklanjuti untuk menghindari penyalahgunaan kewenangan terhadap perangkat desa.
“Hampir semua program pemerintah itu larinya ke desa, jangan sampai ada penggunaan kewenangan yang keliru,” uangkapnya.
Sementara, anggota komisi II DPR RI Dapil Sulbar, Muhammad Afzal Mahfuz menjelaskan, dalam UU no. 7 memang tidak disebutkan aturan terkait perangkat desa menjadi caleg, tetapi dinyatakan jelas bahwa yang bersumber dari keuangan negara (APBN) itu harus mengundurkan diri.
Aturan lain menurut Afzal, dalam Undang – Undang Desa menyatakan perangkat desa tidak boleh berpartai politik.
“Saya meminta ketegasan KPU dan Bawaslu pusat, bersama – sama dengan komisi II akan tindak lanjut persoalan ini,” tandas Afzal.
Diakhir pembicaraan, Afzal mengatakan, sesuai masukan dari Bawaslu, aturan perangkat desa menjadi caleg akan dipertegas dalam rapat komisi berikutnya.
Reporter: Misbah Sabaruddin